Beranda Uncategorized KPU Lebak Musnahkan 16.275 Surat Suara Rusak

KPU Lebak Musnahkan 16.275 Surat Suara Rusak

Pemusnahan surat suara yang rusak. (Ali/bantennews)

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak memusnahkan sebanyak 16.275 lembar surat suara Pemilihan Umum  2019. Pemusnahan surat suara jumlah lebih dan rusak itu langsung disaksikan Pemerintah Daerah dan Muspida di Kantor KPU Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Selasa (16/4/2019).

Ketua KPU Lebak Ni’matullah mengatakan, belasan ribu lembar surat suara rusak tersebut terdiri dari 4.236 lembar surat suara Presiden dan Wakil Presiden, 385 lembar surat suara DPD, 4.656 lembar surat suara DPR, 1.300 lembar surat suara DPRD Provinsi, dan 5.698 lembat surat suara DPRD Kabupaten (enam dapil).

“Pemusnahan surat suara membuktikan KPU sebagai penyelenggara Pemilu selalu transparan, menjaga integritas dan profesionalitas,” terangnya.

Setelah dilakukan proses penyortiran, masih ada kekurangan surat suara. “Surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara pengiriman tahap satu. Jadi ketika ada pengiriman surat suara untuk menutupi kekurangan tentu akan kami laporkan kembali,” kata Ni’matullah.

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori mengatakan, hasil pengawasan masih terdapat kekurangan surat suara di sejumlah wilayah.

“Kami harap KPU Lebak berkoordinasi dengan KPU RI memastikan kekurangan terpenuhi, karena kita harus mengedepankan azas kepastian hukum dan satu hari sebelum hari H seluruh logistik sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” jelas Odong.

Asisten Daerah (Asda) I Setda Lebak, Alkadri mengatakan pelaksanaan Pemilu 2019 secara serentak ini bisa berjalan sesuai harapan. Masyarakat yang memiliki hak pilihnya untuk datang ke TPS untuk memberikan hak politiknya. “Kita harapkan semua elemen masyarakat dapat menjaga kondusifitas pelaksanaan Pemilu serentak ini,” ujarnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini