Beranda Uncategorized KPU Lebak Menyerahkan APK Peserta Pemilu 2019

KPU Lebak Menyerahkan APK Peserta Pemilu 2019

LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019. Penyerahan APK dilakukan secara simbolis di Kantor KPU Jalan Abdi Negara nomor 8, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Rabu (14/11/2018).

Menurut Ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Safarudin, KPU hanya memfasilitasi APK peserta pemilu, berupa baliho dan spanduk untuk pasangan calon presiden nomor urut 01 dan 02 serta partai politik (parpol). Sedang untuk perseorangan atau calon anggota DPD hanya spanduk.

“Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu masing-masing mendapatkan 10 lembar baliho dan 16 spanduk APK,” kata Safarudin.

Sementara untuk pemasangan, perawatan hingga pelepasan APK sampai berakhirnya tahapan kampanye Pemilu 2019 sepenuhnya diserahkan kepada peserta pemilu. Sedangkan untuk lokasi pemasangan APK selain didasarkan PKPU sesuai dengan kesepakatan bersama peserta pemilu.

“Jadi, mulai pemasangan, kemudian perawatan kalau ada yang rusak menjadi tanggung jawab peserta pemilu. Sedangkan untuk lokasi pemasangan harus sesuai dengan PKPU dan hasil kesepakatan bersama antara peserta pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner Bawaslu Lebak, Deden Moch. Adnan mengungkapkan pemasangan APK harus sesuai dengan peraturan dan mengindahkan eksetika dan lokasi pemasangan harus sesuai dengan hasil kesepakatan bersama antara penyelenggara dan peserta pemilu.

“Kita harapakan dan mengimbau kepada semua peserta pemilu untuk pemasangan APK harus sesuai dengan peraturan dan mengindahkan estetika,” jelasnya. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini