Beranda Uncategorized KPU Lantik Ratusan PPK di Pendopo Bupati Pandeglang

KPU Lantik Ratusan PPK di Pendopo Bupati Pandeglang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melantik 175 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) - (Foto Memed/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang melantik 175 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pelantikan itu dilaksanakan di Gedung Pendopo Bupati Pandeglang, Sabtu (29/2/2020).

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i menyampaikan, PPK yang hari ini dilantik sebanyak 175 orang dari masing-masing kecamatan yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Jumlah tersebut hasil seleksi yang dilakukan KPU terhadap 658 orang yang mendaftarkan diri. Selanjutnya, dari 157 orang PPK yang dilantik akan ditempatkan di masing-masing kecamatan sebanyak 5 orang.

“Sesuai dengan ketentuan yang dilantik itu sesuai dengan kebutuhan 5 orang,” kata Suja’i usai kegiatan.

Namun Suja’i mengakui untuk keterwakilan perempuan diperekrutan PPK ini belum mencapai angka yang proporsional, akan tetapi jumlah tersebut tidak akan memengaruhi apapun karena dalam ketentuannya keterwakilan perempuan hanya bersifat memperhatikan saja.

“Kalau keterwakilan (perempuan) belum mencapai lah, tetapi misalkan ada peserta dari perempuan yang tidak bisa menopang dengan tugas wewenang dan kewajiban PPK kami ya tidak paksakan. Itu hanya memperhatikan saja, sifatnya tidak wajib,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah hari ini dilantik para PPK harus segera mengusulkan nama-nama pengurus sekretariat yakni satu orang sekretaris dan dua orang staf sekretariat.

“Mekanismenya nanti diusulkan oleh PPK kepada kepala daerah melalui KPU, kami juga sudah mengkoordinasikan bahwa mekanismenya seperti itu, karena 7 hari setelah dilantik maka sekretariat PPK pun harus sudah dibentuk,” sambungnya.

Ia menekankan bahwa para PPK harus mempedomani 13 prinsip penyelenggara pemilu, termasuk mereka juga harus mengimplementasikan 15 poin tugas dan wewenang mereka sebagai PPK.

“Salah satunya harus membantu KPU dalam melaksanakan tahapan yang ada di tingkat kecamatan dan mendapatkan tugas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau tugas yang diberikan oleh KPU kabupaten,” tegasnya.

(Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini