Beranda Politik KPU Kota Serang Segera Laksanakan Putusan MK

KPU Kota Serang Segera Laksanakan Putusan MK

Rapat pleno KPU Kota Serang. (IST)

SERANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang memastikan akan segera melaksanakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait 2 sengketa Pileg di Kota Serang yang telah diputus.

Kedua sengketa tersebut telah diputus pada Kamis (6/6/2024) lalu. Hasilnya yaitu mengabulkan sebagian permohonan dari pemohon Partai Demokrat dan menolak seluruhnya dari pemohon  PPP.

Terkait putusan dari pemohon Partai Demokrat yang isinya MK memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan ulang data C hasil dan D hasil di 120 TPS Dapil 2 Banten, KPU Kota Serang mengatakan akan segera melakukannya sebelum 30 hari pasca putusan.

“Iyaa itu kan wajib (pelaksaan putusan) kita akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi tapi menunggu surat dari KPU RI dulu,” kata Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin.

Dalam putusannya MK memerintahkan setelah dilakukannya penyandingan ulang, hal tersebut tidak perlu dilaporkan kepada MK kembali tapi langsung ditetapkan oleh KPU RI.

Terkait bakal berubahnya suara karena perbandingan ulang, Patrudin mengatakan hal tersebut sukar dihindari.

“Iya dipastikan namanya penyandingan pasti akan ada perubahan hasil,” imbuhnya.

Sedangkan untuk putusan kedua yaitu pemohon dari  PPP sebetulnya MK mengatakan ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 95 Kelurahan Unyur kadena tidak adanya daftar pemilih khusus (DPK). Sehingga suara pemilih dianggap tidak murni.

Tapi, karena apabila dilakukan PSU pun tidak akan merubah suara PPP secara signifikan, MK pun memutuskan batal mengabulkan PSU.

Patrudin mengatakan terkait putusan itu, KPU Kota Serang mempunyai waktu 3 hari pasca putusan untuk segera menetapkan hasil tersebut.

“PPP itu 3 hari setelah putusan MK. Kemungkinan Selasa kalau ngitung hari kerja tapi sama kita nunggu (surat dari) KPU RI,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News