Beranda Uncategorized KPU Kota Serang Musnahkan Surat Suara Rusak

KPU Kota Serang Musnahkan Surat Suara Rusak

Sebanyak 1.679 lembar surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar.

SERANG – Sebanyak 1.679 lembar surat suara rusak dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang. Pemusnahan surat suara dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor KPU Kota Serang dan disaksikan pihak Polres Serang Kota dan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdliat Mabrurri menyatakan, surat suara yang dimusnahkan tersebut mengalami kerusakan fisik dan masalah cetakan. Akibatnya surat suara tersebut tidak dapat digunakan sehingga tidak bisa digunakan untuk Pilkada Kota Serang 2018 yang akan digelar pada 27 Juni 2018 mendatang.

“Jumlahnya, lembar yang ditemukan rusak saat dilakukan sortir oleh petugas. Surat suara ini tidak bisa digunakan karena mengalami robek, warna cetakannya luntur dan terdapat titik-titik di permukaannya,” kata Fierly usai pemusnahan.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilhan Umum Kota Serang menetapkan tiga calon wali kota dan wakil walikota pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 mendatang.

Ketiganya yakni pasangan Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan, Syafrudin-Ahmad Subadri, Samsul Hidayat-Rochman. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini