Beranda Uncategorized KPU Kota Serang: 22 Caleg DPD RI Diverfak

KPU Kota Serang: 22 Caleg DPD RI Diverfak

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – KPU Kota Serang mulai melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap sample dukungan calon anggota DPD RI. Ada 1.137 data dukungan dari 22 calon anggota DPD RI yang diverfak. Jumlah itu tersebar di 6 kecamatan. Yakni Kecamatan Serang 195; Kecamatan Kasemen 395; Kecamatan Walantaka 150; Kecamatan Curug 101; Kecamatan Cipocok Jaya 146; dan Kecamatan Taktakan 150. Verfak melibatkan aparatur KPU dipandu langsung oleh komisioner. Verfak berlangsung dengan pengawasan dari Panwaslu Kota Serang.

“Dari 26 calon anggota DPD RI, hanya 22 calon yang memiliki dukungan di Kota Serang. Karena itu merekalah yang kami verfak. Sesuai tahapan verfak dilakukan mulai tanggal 30 Mei hingga 19 Juni 2018,” kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, Senin (4/6/2018).

Untuk menjaga integritas proses dan hasil verfak, seluruh tim verifikator terlebih dahulu dibekali prosedur dan aturan. Utamanya soal kewajiban mencocokan data dukungan dengan KTPEl si pendukung. Kemudian jika pendukung merasa tidak memberikan dukungan, maka yang bersangkutan diwajibkan mengisi formulir yang telah disediakan KPU. Yakni form berisi pernyataan tidak memberikan dukungan. Form tersebut wajib ditulis sendiri oleh pendukung. Termasuk ditandatangani.

“Jika saat didatangi ke kediamannya pendukung tidak bisa ditemui maka status dukungannya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Harus ada saksi yang menandatangani form bahwa petugas verifikator telah menandatangani kediaman pendukung, namun si pendukung tidak ada. Misalkan dalam data dukungan tertera nama Fulan. Saat didatangi Fulan tidak ada. Kemudian istri atau keluarganya nanti kami minta membubuhkan tanda tangan. Nanti data pendukung yang BMS itu kami kirim ke LO masing-masing calon. Merekalah yang bertugas menghadirkan pendukung tersebut ke kantor KPU sepanjang tahapan verfak dilakukan,” kata Heri.

Divisi Hukum KPU Kota Serang Durotul Bahiyah menjelaskan, setiap petugas verifikator wajib mendokumentasikan kegiatan di lapangan. Ini penting sebagai pertanggungjawaban kinerja serta mencegah adanya gugatan di kemudian hari.

“Setiap tiga hari, kami akan lakukan evaluasi pelaksanaan verfak ini. Evaluasi itu untuk memotret dinamika di lapangan saat verfak. Setiap komisioner menjadi penanggungjawab di setiap kecamatan. Saya di Taktakan; Pak Heri Wahidin di Kasemen; Pak Fierly di Kecamatan Serang; Pak Hopip di Kecamatan Cipocok Jaya; dan Pak Akhmad Syarifudin di Kecamatan Curug dan Walantaka. Jika melihat sebaran sample yang diverfak, Kasemen paling banyak. Karena itu jumlah tim verifikator di Kasemen paling banyak daripada tim kecamatan lain. Kami sudah memiliki pengalaman melakukan verfak ini, baik untuk keperluan calon perseorangan pilkada, maupun kemarin saat verfak data dukungan parpol. Sehingga kami yakin tim verifikator kami akan taat terhadap prosedur,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini