Beranda Uncategorized KPU Kabupaten Serang Belum Terima Pencabutan NH Sebagai Caleg

KPU Kabupaten Serang Belum Terima Pencabutan NH Sebagai Caleg

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar Surya mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan surat pencabutan NH sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dapil 5 dari Partai Perindo.

Dimana diketahui NH terjerat hukum atas kasus perdagangan orang dan pemilik salon esek-esek di Jalan Raya Anyer, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. NH kini sudah ditahan Polres Cilegon.

“Sampai saat ini kita belum menerima surat pencabutan Caleg dari Perindo. Kita masih menunggu,” ujar Abidin, Jumat (15/3/2019).

Dia menyatakan bahwa NH sudah terdaftar sebagai Caleg pada Pileg 2019. Bahkan namanya sudah tercantum di surat suara.

Namun demikian dia enggan bicara panjang lebar soal kasus yang menimpa NH. Sebab hal tersebut merupakan ranah parpol.

“Nanti bila ada surat dari Perindo baru kemudian kita lakukan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Perindo Kabupaten Serang, Jahudi menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap kader yang bermasalah tentu akan diberikan sanksi.

“Sanksi tergantung kesalahannya, tetapi karena kasus sudah ditangani kepolisian, tentunya mempunyai asas praduga tak bersalah, kami akan menunggu keputusan pengadilan apakah dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita memberikan sanksi, dipecat atau dicoret atau diberhentikan ke KPU untuk dicoret, ternyata dia dinyatakan tidak bersalah, itu kan jelas merugikan pribadi dan secara kelembagaan,” terangnya.

Sebab itu, kata dia, pihaknya menunggu keputusan pengadilan. “Ini kan baru tahapan penyidikan, tahapannya kita serahkan ke pihak kepolisian. Tapi jika pengadilan menyatakan bersalah, baru kemudian kita akan berkoordinasi dengan DPP untuk memberikan sanksi apa yang layak,” ujarnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ