Beranda Uncategorized KPU Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilu

KPU Gelar Bimtek Pelaporan Dana Kampanye Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di salah satu Hotel di Pandeglang. (Foto: Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di salah satu Hotel di Pandeglang.

Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i mengatakan bahwa KPU Pandeglang membuka warung layanan terkait penyusunan dan pelaporan dana kampanye Pemilu 2019 untuk menghindari penyusunan yang salah. Karena menurutnya jika laporan tersebut lambat disampaikan maka akan berakibat fatal.

“Karena diakhir nanti akan dilakukan proses audit oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU. Kaitan dengan dana kampanye, lambat penyampaian, ini fatal. Sangat luar biasa ini sanksinya, bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu,” katanya, Sabtu (15/9/2018).

Suja’i menyampaikan pelaporan dana kampanye meliputi laporan dana awal kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan laporan akhir dana kampanye. Bagi peserta pemilu perseorangan DPD akan membuat sendiri laporan dana kampanyenya, sementara peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD laporan dana kampanye dibuat oleh partai politik peserta pemilu.

Calon legislatif (Caleg) tidak membuat laporan tersendiri. Apabila Caleg membuat rekening sendiri serta menerima langsung sumbangan dana kampanye agar melaporkan dana kampanyenya kepada partai politik. Sumber dana kampanye berasal dari perorangan, partai politik maupun badan usaha berbadan hukum.

“Laporan dana kampanye berbasis aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), Maka dari itu kami berharap operator bisa mengikuti bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Lebih lanjut Suja’i menambahkan, peserta pemilu memiliki kewajiban terkait dana kampanye, terdapat sejumlah laporan dana kampanye yang harus disampaikan.

“Kewajiban peserta pemilu membuka rekening baru khusus dana kampanye, ini terpisah dengan rekening parpol. Kemudian menyampaikan 3 model laporan dana kampanye,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini