Beranda Kesehatan KPU Diminta Tidak Libatkan PPS Dengan Hasil Rapid Test Reaktif

KPU Diminta Tidak Libatkan PPS Dengan Hasil Rapid Test Reaktif

Suasana Rapid Test di Pasar Kranggot, Kota Cilegon - (Foto Usman Temposo/BantenNews.co.id)

PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang meminta agar Komisi Pemilihan Umun (KPU) Pandeglang tidak mengikutsertakan 22 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang hasil rapid testnya reaktif mengikuti kegiatan Verifikasi Faktual (Verfak).

Ketua Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pandeglang, Karsono mengatakan Bawaslu bakal segera berkoordinasi dengan KPU terkait permintaan itu. Selain meminta agar tidak diikutsertakan, Bawaslu juga menginginkan data siapa saja PPS yang hasilnya reaktif.

“Kami (Bawaslu) akan koordinasi dengan KPU untuk meminta data 22 penyelenggara yang reaktif, dan mengimbau kepada KPU untuk tidak melibatkan verifikator tersebut dalam verifikasi faktual,” kata Karsono, Jumat (3/7/2020).

Kata Karsono, saat ini KPU belum memberikan data PPS mana saja yang reaktif. Padahal menurutnya hal itu sangat penting mengingat bukan hanya anggota KPU saja yang terlibat dalam kegiatan itu akan tetapi ada tim pengawas juga yang ikut terlibat. “Kami belum tahu, 22 orang ini sebarannya dimana saja,,” jelasnya.

Diakuinya, meski Bawaslu sudah berkirim surat ke KPU akan tetapi tidak diberikan keterbukaan informasi bagi Bawaslu. Padahal, dalam hal ini Bawaslu dan KPU memiliki kewenangan yang sama dalam penyelenggaraan Pilkada.

“Sudah bersurat akan tetapi tidak bisa diberi informasi terkait nama-nama siapa yang reaktif. Khawatir jika tidak tahu nanti bisa menularkan ke yang lain. Kalau tahu siapa saja dan dimana saja, untuk Panwas bakal kita bekali untuk pelindung diri,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ