Beranda Uncategorized KPU Cilegon Tunggu Surat PAW Andi Kurniyadi dan Tohir

KPU Cilegon Tunggu Surat PAW Andi Kurniyadi dan Tohir

Ketua KPU Kota Cilegon, Irfan Alfi

CILEGON – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari DPRD Kota Cilegon terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Andi Kurniyadi, Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar dan Tohir dari Fraksi Gerindra.

Irfan menyatakan pihaknya belum menerima surat tembusan dari DPRD Kota Cilegon. “Kalau kita sifatnya hanya menerangkan bahwa suara kedua terbanyak dari anggota DPRD Kota Cilegon yang terkena PAW,” ujar Irfan Alfi, Rabu (18/7/2018).

Dikatakan bahwa prosesnya Parpol bersurat ke Fraksi bersangkutan di DPRD Kota Cilegon.

“Kemudian Pimpinan DPRD Kota Cilegon bersurat ke kita. Prosesnya sekitar sekitar empat hari sepanjang dokumen yang dipersyaratkan cukup,” terangnya.

Dia menyatakan sementara pihaknya sudah berkoordinasi dengan Parpol bersangkutan. Namun demikian masih hanya sebatas lisan. “Kalau secara Kelembagaan belum. Kita masih menunggu,” imbuhnya.

Sekretaris DPD II Golkar Cilegon, Sutisna Abbas menyatakan pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Anggota DPRD Kota Cilegon, Andi Kurniyadi.

Dimana diketahui Andi mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif pada Pemilu 2019 melalui Partai NasDem. Terkait dengan pengunduran diri Andi tersebut, kata dia, Ketua DPD II Golkar Cilegon, Tb Iman Ariyadi sudah menyetujuinya.

Dengan demikian pihaknya segera memproses pergantian antar waktu (PAW) Andi Kurniyadi. “Tadi sore saya ketemu Ketua DPD II Golkar Cilegon dan sudah memproses surat usulan kepada ketua fraksi agar memproses PAW saudara Andi Kurniyadi. Saudara Andi sendiri mengirimkan surat pengunduran diri kemarin siang,” ujar Sutisna Abbas ditemui di Kantor KPU Kota Cilegon, Selasa (17/7/2018) malam.

Dikatakan Sutisna, berdasarkan aturan Partai Golkar, bila ada anggota partai sekaligus anggota DPRD dari fraksi Golkar yang mengundurkan diri, maka keanggotaannya dicabut. Begitu juga jabatan yang melekat padanya yakni Anggota DPRD Kota Cilegon.

“Hasil konsultasi dengan KPU, normatif proses PAW yakni 7 hari kerja. Itu proses sampai dengan paripurna,” jelasnya.

Dia menyatakan pihaknya segera melayangkan surat ke Fraksi Golkar di DPRD Kota Cilegon untuk memproses PAW Andi.

“Besok kita layangkan ke ketua fraksi, kemudian ketua fraksi melayangkan ke ketua DPRD, kemudian ketua DPRD melayangkan surat ke KPU, lalu dijawab KPU. Selanjutnya ketua dewan bersama dengan pemkot melayangkan surat ke Gubernur Banten, begitu prosesnya,” paparnya.

Sementara untuk pengganti Andi, kata dia, DPD II Golkar Cilegon telah menyiapkan Budi Mulyadi. “Saat Rapat Pleno Pak Budi Mulyadi menyatakan kesiapannya untuk menjabat di DPRD Kota Cilegon menggantikan Andi Kurniyadi,” ucapnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini