Beranda Uncategorized KPU Cilegon Minta Parpol Segera Lengkapi Berkas Bacaleg

KPU Cilegon Minta Parpol Segera Lengkapi Berkas Bacaleg

Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli

CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh partai politik (Parpol) agar memanfaatkan waktu masa perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2019.

Dimana pada hari terakhir perbaikan berkas pada Selasa (31/7/2018), KPU membuka waktu hingga pukul 00.00 WIB.

“Kami minta Parpol memanfaatkan waktu ini dengan sebaiknya untuk melengkapi semua berkas Bacaleg yang kurang,” ujar Komisioner KPU Kota Cilegon, Eli Jumaeli, Senin (30/7/2018).

Dikatakan bahwa, masih banyak Parpol yang belum melengkapi berkas Bacalegnya. Berkas tersebut di antaranya legalisir Ijazah, surat keterangan sehat, surat dari Pengadilan, SKCK dan lainnya.

“Namun banyak di antaranya juga melengkapi kekurangan berkasnya sambil berjalan selama rentang waktu sesuai dengan jadwal tahapan Pileg 2019,” terangnya.

Pihaknya meminta kepada Parpol agar segera melengkapi berkas Bacaleg hingga 31 Juli 2018 pukul 00.00 WIB. Bila tidak, Bacaleg bisa dicoret karena tidak memenuhi persyaratan.

“Di masa perbaikan ini Parpol harus segera melampirkan dokumen yang masih kurang. Bila tidak juga dilengkapi hingga batas waktu yang ditentukan, Bacaleg kita coret dan tidak bisa diganti,” tegasnya. (Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini