Beranda Uncategorized KPU Buka Layanan Pengaduan Data Situng

KPU Buka Layanan Pengaduan Data Situng

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka help desk atau layanan pengaduan agar masyarakat bisa melaporkan kesalahan dalam sistem informasi penghitungan suara (situng) di situs resmi mereka.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pada Sabtu (20/4/2019), masyarakat bisa melaporkan kesalahan, seperti ketidaksesuaian pemasukan data dengan foto formulir C-1 di TPS, melalui WhatsApp maupun telepon.

Help desk KPU bisa dicapai melalui WhatsApp 0812 1177 2443, surat elektronik ke bagianteknis@kpu.go.id atau telepon di nomor 021-319 025 67 atau 021-319 025 77. Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng.

Dibuatnya help desk itu menyusul laporan masyarakat soal kesalahan data yang dimasukkan petugas KPU kabupaten/kota di lima daerah, yakni Dumai, Riau, Jakarta Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.

KPU menyebut itu murni kesalahan manusia atau ‘human error’ dan tidak ada unsur kesengajaan maupun niat untuk curang. Kesalahan itu pun segera diperbaiki.

Dengan adanya help desk KPU, Ilham berharap masyarakat itu memantau situng.

Sejauh ini, sampai Sabtu (20/4/2019) pukul 08.30 WIB, berdasarkan suara yang masuk di situng KPU pasangan capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin masih unggul sementara.

Berdasarkan data dari situs resmi Situng KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, Jokowi-Ma’ruf meraih 54,89 persen dengan jumlah perolehan suara 3,96 juta, sedangkan Prabowo-Sandi meraih 45,11 persen dengan jumlah perolehan suara 3,25 juta.

Data yang masuk itu baru 37.683 TPS dari total 813.350 TPS yang tersebar di seluruh Indonesia serta luar negeri.

Meski begitu, sebelumnya Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menegaskan situng hanya merupakan informasi dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil pemilu 2019. Rekapitulasi suara nasional secara resmi tetap dilakukan secara manual.

Menurut dia, proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi, serta tingkat nasional rencananya dilakukan pada 25 April hingga 23 Mei.

Situng diperoleh berdasarkan data formulir C-1 tiap TPS di seluruh Indonesia yang dimasukkan dan diunggah di laman KPU RI melalui KPU kabupaten/kota.

Masyarakat dapat mengakses laman pemilu2019.kpu.go.id untuk mengetahui informasi penghitungan suara pilpres dan pileg 2019 atau ‘real count’ KPU. (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ