Beranda Politik KPU Banten Pastikan Perolehan Suara Caleg yang Telah Meninggal Tetap Sah

KPU Banten Pastikan Perolehan Suara Caleg yang Telah Meninggal Tetap Sah

Ketua KPU Banten Muhamad Ihsan (tengah). (Iyus/bantennews)

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan surat suara dari calon anggota legislatif (caleg) DPRD yang meninggal namun tetap tercoblos pada hari pemungutan suara tetap dinyatakan sah. Hal itu lantaran, nama dan nomor urut caleg yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan mengatakan suara caleg yang meninggal dan tetap tercoblos pada hari pemungutan suara 14 Februari nanti tetap dinyatakan sah.

“Tetap sah, suara caleg yang meninggal atau tidak memenuhi syarat dan tercoblos pada (hari) pemungutan suara akan masuk sebagai suara partai politik (parpol),” kata Ihsan, Sabtu (6/1/2024).

Salah satu yang menjadi alasan suara tetap sah, lanjut Ihsan, yaitu celeg yang bersangkutan sudah masuk dalam DCT Pemilu 2024 yang ditetapkan pada awal November 2023 lalu.

“Nama dan nomor urut pada surat suara tetap muncul, karena sudah masuk dalam DCT,” katanya.

Ihsan juga memastikan tidak ada penggantian caleg yang meninggal. “Tidak ada penggantian,” ucapnya.

Baca juga : KPU Banten Catat 6 Caleg di Pemilu 2024 Meninggal, Tetap Masuk Surat Suara

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Banten mencatat enam calon anggota DRPD meninggal dunia sebelum hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. Berdasarkam informasi, rata-rata penyebab meninggalnya beberapa caleg itu lantaran sakit.

Adapun rincian asal daerah pemilihan enam caleg yang meninggal itu yakni tiga orang di Kabupaten Lebak, satu orang dari Kota Cilegon dan dua orang dari Kota Tangerang Selatan.

Keenam caleg yang meninggal berasal dari partai politik berbeda yaitu dari PKS, Gerindra, Golkar, PKN, Partai Buruh dan Partai Ummat.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini