Beranda Uncategorized KPU Banten Pastikan Pemilih Positf Covid-19 Tetap Dapat Hak Pilih

KPU Banten Pastikan Pemilih Positf Covid-19 Tetap Dapat Hak Pilih

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memastikan masyarakat yang telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tapi poisitif Covid-19 tetap mendapatkan hak pilihnya. Untuk mengakomodir pemilih tersebut, petugas KPPS juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Berdasarkan data sementara yang di dapat dari KPU Banten, total pemilih positif Covid -19 di empat kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak 2020 sebanyak 419 orang, dengan rincian 107 pemilih masih di rawat di rumah sakit dan 312 pemilih melakukan isolasi mandiri.

Sedangkan rincian untuk kabupaten/kota adalah sebagai berikut, Kabupaten Pendeglang, pemilih yang dirawat karena Covid-19 di rumah sakit sebanyak 3 orang, sedangkan yang melakukan isolasi mandiri sebanyak 82 orang.

Untuk Kabupaten Serang, pemilih yang positif Covid-19 dan sedang dirawat di rumah sakit sebanyak 46 orang, dan yang melakuakn isolasi mandiri sebanyak 230 orang. Di Kota Cilegon jumlah pemilih yang dirawat sebanyak 20 orang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang dirawat di ruamh sakit sebanyak 38n orang.

Komisioner KPU Banten, Eka Setya Laksmana mengatakan, KPU tetap akan melayani pemilih yang bestatus pasien Covid-19.

“Tentunya akan berbeda perlakuan dengan pasien umum. Untuk pemilih positifi Covid yang tetap ingin menggunakan hak pilihnya nanti akan ada petugas dengan APD lengkap, pakai baju hazmat, google, masker dan segala macamnya,” kata Eka saat dihubungi, Selasa (8/12/2020).

Dirinya juga memastikan, di setiap tampat pemungutan suara (TPS)sudah menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Itu yang telah diterapkan kawan-kawan,” ujarnya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar mengungkapkan, pemilih yang positif Covid-19 tetap dilayani hak pilihnya. Meski begitu, untuk pemilih yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Drajat Prawiranegara, Kabupaten Serang tak akan dilayani petugas karena laokus kewilayahan.

“Yang jelas pasien yang dirawat di RSUD Kabupaten Serang, karena wilayahnya ada di Kota Serang kita tidak menyediakan TPS khusus atau TPS berjalan. Contohnya, Kemenkumham meminta ada TPS khusus di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), kami tak sediakan karena lokasinya ada di Kota Serang,” kata Abidin.

Namun, lanjut Abidin, pihaknya tetap akan melayani pasien yang dirawat di rumah sakit di wilayah Kabupaten Serang.

“Contoh (kita sediakan) TPS berjalan di Polres Kabupaten Serang, kita layani di sana. Akan ada KPPS yang datang. Pun di RS Hermina kalau ada kita ke situ. Kalau bukan wilayahnya kita ngga sediakan,” ungkapnya.

Abidin juga memastikan, bukan hanya pemilih positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit saja yang akan dilayani. Pihaknya juga akan melayani pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri alias orang tanpa gejala (OTG) Covid-19.

“Kalau yang OTG, lagi isolasi mandiri, jelas kita akan layani. Nanti KPPS menggunakan APD lengkap,” ujarnya.

(Mir/Red/SG)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini