Beranda Pemilu 2024 KPU Banten Pastikan 5 Bacaleg Mantan Napi Korupsi Sudah Penuhi Syarat

KPU Banten Pastikan 5 Bacaleg Mantan Napi Korupsi Sudah Penuhi Syarat

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memastikan bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan napi korupsi sudah memenuhi syarat dan bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang. KPU Banten menilai kelima orang Bacaleg tersebut telah melewati masa jeda selama lima tahun.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan terkait Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik.

Sementara, dalam Putusan MA Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni.

Ketua KPU Provinsi Banten, Muhamad Ihsan mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima salinan PKPU baru berdasarkan hasil putusan MA. Meski begitu, KPU RI telah omor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, bahwa partai politik harus mematuhi putusan MA di masa pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg DPRD Banten.

“Sebagaimana angka 3. Partai politik peserta pemilu, memedomani putusan MA dimaksud dalam mengajukan calon anggota DPR, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan Rancangan DCT,” kata
Ihsan, Senin (9/10/2023).

Ihsan memastikan bahwa lima mantan napi korupsi yang menjadi bacaleg DPRD Provinsi Banten sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang. Sebab sudah menjalani masa jeda 5 tahun.

“Mereka (mantan napi korupsi) sudah memenuhi persyaratan yang diperintahkan oleh peraturan-peraturan perundangan,” ujarnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini