Beranda Pemilu 2024 KPU Banten Minta Parpol dan Calon DPD Laporkan LADK

KPU Banten Minta Parpol dan Calon DPD Laporkan LADK

Komisoner KPU Banten Diviai Teknis Akhmad Subagdja.

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten meminta kepada seluruh partai politik (Parpol) dan calon anggota DPD pada Pemilu 2024 untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) paling lambat hingga 7 januari 2024 pukul 23.59 WIB. Peserta Pemilu wajib melaporkan LADK melalui sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka).

Komisoner KPU Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Akhmad Subagja mengatakan, adapun informasi yang harus tercantum dalam LADK diantaranya memuat informasi rekening khusus dana kampanye, saldo awal rekening khusus dana Kampanye atau saldo pembukaan dan sumber perolehan.

“Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran partai politik peserta Pemilu 2024 termasuk sebelum pembukaan RKDK, NPWP dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai pasal 47 dan pasal 72 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023,” kata Ihsan, Jumat (5/1/2024).

Lebih lanjut, Akhmad juga menyampaikan, LADK paling lambat disampaikan ke KPU Banten melalui Sikadeka pada Minggu, 7 Januari 2024 sampai dengan
pukul 23.59 WIB.

Dijelaskan Akhmad, pelaksanaan LADK peserta Pemilu 2024 baik partai politik dan calon anggota DPD sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
tingkatannya.

“Serta Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum, menyatakan bahwa calon anggota DPD wajib menyampaikan LADK melalui KPU Provinsi,” jelasnya.

Terkait dengan kegiatan tersebut, Akhmad mengungkapkan, KPU Banten telah melakukan rapat koordinasi dengan parpol tingkat Provinsi dan calon anggota DPD daro daerah pemilihan (dapil) Provinsi Banten yang dihadiri oleh petugas penghubung dan operator Sikadeka masing-masing Peserta Pemilu pada, Rabu (3/1/2024).

“Dalam pertemuan itu juga disampaikan materi kebijakan pengadministrasian
dana kampanye Peserta Pemilu di Provinsi Banten. Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, demi untuk memastikan bahwa peserta pemilu di Provinsi Banten tidak keliru dalam pengisian dan pelaporan dana kampanye, KPU Provinsi Banten menerbitkan Surat Dinas Nomor 12/PL.01.7-SD/36/2024 dan Nomor 15/PL.01.7-SD/36/2024 kedua perihal Penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye, yang menjelaskan informasi dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPD dalam penyerahan LADK,” ungkapnya. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News