Beranda Politik KPU Banten Hentikan Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan

KPU Banten Hentikan Perhitungan Suara di Tingkat Kecamatan

Penghitungan surat suara di salah satu TPS di Kabupaten Serang. (Gilang)

SERANG – Perhitungan suara pemilu 2024 di tingkat kecamatan hari ini tiba-tiba dihentikan. Penghentian tersebut serentak di seluruh Indonesia, Minggu (18/2/2024).

Komisioner KPU Provinsi Banten, Ali Zainal Abidin mengatakan penundaan perhitungan tersebut merupakan arahan dari KPU RI dengan alasan untuk memastikan data yang masuk ke kecamatan sudah akurat.

“Penundaan ini berlangsung mulai hari ini Minggu 18 Februari sampai dengan hari Senin tanggal 19 Februari 2024. Sehingga rapat pleno di kecamatan akan dimulai kembali pada tanggal 20 Februari dan seterusnya,” kata Ali.

Selama dua hari terakhir, kata Ali, KPU telah melakukan pembersihan data ekstrem mengenai perbedaan gambar C hasil dengan konversi angka. Ia mengatakan pihaknya tetap berpedoman dengan peraturan yang berlaku mengenai perhitungan suara di kecamatan dengan cara membuka C hasil lalu dibacakan dan diinput di SIREKAP.

“KPU Provinsi Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut tahapan yang ditetapkan,” ujarnya.

Dari pantauan BantenNews.co.id perhitungan suara di Kecamatan Serang yang berlangsung di Kampus STIE Maulana Yusuf dihentikan sekitar pukul 14.30 WIB. Penghitungan suara di tingkat kecamatan sebenarnya sudah digelar sejak Sabtu (17/2/2024) dan semestinya selesai pada 2 Maret mendatang.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ