Beranda Politik KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS

KPU Bakal Rekrut 287 Ribu Anggota PPK dan PPS

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merekrut 287 ribu orang untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024 mendatang.

Perekrutan anggota PPK ini bakal dilakukan dari 20 November hingga 16 Desember 2022. Sementara, PPS bakal dilakukan setelahnya, yakni 18 Desember hingga 16 Januari 2023.

Komisioner KPU RI, Parsadaan Harahap menjelaskan, pihaknya bakal merekrut lima orang PPK untuk setiap kecamatan di seluruh Indonesia.

Total, ada 7.226 kecamatan di Indonesia. Artinya, yang bakal direkrut untuk menjadi anggota PPK sebanyak 36.330 orang.

Sementara PPS, kata Parsadaan, akan direkrut sebanyak 3 orang dari setiap desa atau kelurahan yang ada di Indonesia.

Total ada 83.365 desa atau kelurahan di Indonesia. Sehingga jumlah PPS yang akan direkrut sebanyak 251.295 orang.

“Masa kerja PPK 4 Januari sampai 4 April 2024. Sementara masa kerja PPS 17 Januari sampai 4 April 2024,” kata Parsadaan di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Dalam perekrutan anggota PPK dan PPS bakal dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara KPU RI dan KPU Provinsi hanya bersifat sebagai pengawas yang mengawasi perekrutan ratusan ribu calon anggota PPS dan PPK itu agar sesuai ketentuan.

Hampir semua persyaratan dalam perekrutan calon anggota PPK dan PPS sama seperti Pemilu sebelumnya. Hanya saja, batas minimal usia untuk menjadi anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 ini yakni 17 tahun dari sebelumnya, 20 tahun. “Batas usia maksimal tidak ada,” ucapnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini