Beranda Uncategorized KPU Bakal Berikan Santunan KPPS; Meninggal Rp36 Juta, Sakit Rp16 Juta

KPU Bakal Berikan Santunan KPPS; Meninggal Rp36 Juta, Sakit Rp16 Juta

Ilustrasi - foto istimewa Republika.co.id

SERANG – Sekretaris Jendral KPU RI Arif Rahman Hakim mengatakan akan mengoptimalkan anggaran yang ada untuk santunan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia dan sakit.

Hal itu akan dilakukan jika Kementerian Keuangan tidak memberikan tambahan anggaran untuk memberikan santunan kepada 91 petugas KPPS yang meninggal.

Menurutnya, anggaran saat ini sangat terbatas dikarenakan anggaran yang ada sudah diplot untuk kegiatan-kegiatan tertentu. Maka, pihaknya akan mengoptimalkannya.

“Jadi kita mungkin tidak diberikan anggaran tambahan. Tapi, kita akan menggunakan optimalisasi anggaran yang ada di kami,” ujar Arif saat kunjungannya di KPU Banten, Selasa (23/4/2019).

Hasil rapat, KPU mengusulkan santunan Rp36 juta untuk petugas yang meninggal dunia dan petugas yang sakit atau kecelakaan santunan besarannya Rp16 juta sampai Rp30 juta tergantung ringan atau berat.

Sejauh ini, kata dia, jumlah petugas Adhoc tersebut meninggal dunia sebanyak 91 orang, 370 orang mengalami sakit dan kecelakaan.

“Penyebabnya kelelahan dan kecelakaan. Kejadian meninggal dunia atau kecelakaan terjadi di semua pemilu, namun sekarang cukup besar kejadiannya dan cukup banyak karena kan masa rekapnya saja sampai 30 jam,” terangnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ