Beranda Bisnis KPP Pratama Serang Dipecah Jadi Dua Kantor

KPP Pratama Serang Dipecah Jadi Dua Kantor

Loket KPP Pratama Serang. (Ade/bantennews)

 

SERANG-Kantor Pelayanan Pajak(KPP) DJP Banten melakukan pemecahan KPP Pratama Serang menjadi dua kantor, di antaranya KPP Pratama Serang Barat dan KPP Serang Timur. Tujuannya demi meningkatkan pelayanan administrasi perpajakan di wilayah Serang Raya. KPP Serang Barat akan melayani wajib pajak yang di wilayah Kota Serang, sementara KPP Serang Timur melayani wajib pajak di wilayah Kabupaten Serang.

Hal tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Serang Barat Afga Sidik Tasauri pada acara pemecahan KPP Serang Pratama di Jalan Ahmad Yani no 141, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin(1/10/2018). “Saat ini kantor Pratama melayani 300 lebih per hari untuk melayani NPWP. Maka dari itu pemecahan ini diharapkan bisa meningkatkan pelayanan lebih cepat dan optimal. Meskipun dipecah KKP Pratama masih nginduk di Pratama Serang Barat,” ujarnya.
Afga menyebutkan para wajib pajak sudah mencapai 400 ribu lebih di wilayah Serang Raya. Jumlah tersebut tidak ideal jika hanya dilayani oleh satu KPP. Jumlah tersebut sangat banyak. “Jadi dengan pemecahan ini jadi solusi agar pelayanan kepatuhan lebih baik. Dan saya menyarankan agar para perusahaan untuk tidak mewajibkan buat NPWP. Karena NPWP itu wajib bagi yang sudah bekerja, kalau yang gak miiki pekerjaan tidak wajib buat NPWP,”ujarnya.

Sementara Kakanwil DJP Banten Jatmika mengatakan pemecahan ini untuk meningkatkan tertib administrasi, pelayanan, pengawasan, dan penerimaan negara dari sektor pajak. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemecahan wilayah kerja atas 11 unit kantor menjadi 22 unit kantor baru. Di samping melakukan pemecahan wilayah kerja, Ditjen Pajak juga membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya Bogor. Dengan diresmikannya 23 unit kantor baru ini, maka Ditjen Pajak memiliki 34 kantor wilayah, 352 KPP, dan 204 KP2KP di seluruh wilayah Indonesia.

“Penambahan jumlah kantor ini dilakukan untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan untuk mengakomodasi bertambahnya jumlah Wajib Pajak dan meningkatnya perkembangan kegiatan ekonomi masyarakat. Di lain pihak, dengan bertambahnya jumlah unit kerja, pengawasan perpajakan yang dilakukan Ditjen Pajak dapat lebih optimal dan efektif,”ujarnya.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program belanja pemerintah termasuk di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, serta pertahanan dan keamanan. “Oleh karena itu Ditjen Pajak mengajak seluruh Wajib Pajak untuk berpartisipasi mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara benar dan tepat waktu,”harapnya.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ