JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Usulan tersebut disampaikan sebagai salah satu materi yang perlu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
Tanak menilai, harta kekayaan penyelenggara negara yang jumlahnya melampaui nilai yang dilaporkan dalam LHKPN perlu menjadi perhatian. Menurut dia, aset yang tidak dilaporkan tersebut dapat dirampas negara apabila ketentuan itu diatur dalam undang-undang.
“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tidak hanya bagi pejabat yang melaporkan kekayaannya secara tidak benar, Tanak juga mengusulkan agar aturan tersebut berlaku bagi penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, tetapi tidak melakukannya.
“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” ujarnya.
Dorong Pejabat Melaporkan Harta dengan Benar
Tanak mengatakan, mekanisme keberatan juga perlu diatur apabila penyelenggara negara tidak menerima tindakan perampasan aset oleh negara.
Menurut dia, pengaturan tersebut dapat mendorong pejabat lebih patuh dalam menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.
Selain mengusulkan ketentuan mengenai aset yang tidak dilaporkan, Tanak meminta agar istilah perampasan aset tetap digunakan dalam RUU tersebut.
Ia menilai nomenklatur perampasan sudah dikenal dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Tanak merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut dia, penggunaan istilah perampasan bukan hal baru dalam regulasi pemberantasan korupsi sehingga tidak perlu diganti dengan nomenklatur lain.
Sumber : suara.com
