JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), tetapi juga di sejumlah kampus lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan praktik “pengkondisian” dalam proses penerimaan mahasiswa baru diduga cukup jamak terjadi di perguruan tinggi.
“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengkondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Negeri Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Budi menjelaskan, perkara korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed merupakan kasus kedua yang ditangani KPK.
Sebelumnya, KPK menangani perkara serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022. Menindaklanjuti perkara tersebut, KPK saat itu menerbitkan surat edaran kepada sejumlah perguruan tinggi sebagai langkah pencegahan.
“Pada tahun 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” ujar Budi.
KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
“Kami mengimbau yang pertama kepada masyarakat, jika memang mengetahui, mengalami, adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan dapat melaporkan kepada KPK,” tutur Budi.
Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan ditelaah dan dianalisis untuk menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan KPK.
“Tentu semuanya nanti akan ditelaah, dianalisis, dan nanti tindak lanjutnya seperti apa ya. Bagaimana pendekatan yang dilakukan oleh KPK nanti bergantung dari permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat,” katanya.
Selain kepada masyarakat, KPK meminta pihak kampus untuk serius menindaklanjuti persoalan tersebut dan melakukan perbaikan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas,” ujar Budi.
Ia menegaskan perbaikan tersebut tidak cukup hanya melalui komitmen, tetapi harus diwujudkan melalui langkah nyata untuk memperbaiki sistem di lingkungan kampus.
Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Jumat (21/8/2026).
Keenam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono alias Nono.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber : suara.com
