Beranda Hukum KPK Ungkap Alasan Belum Pasang Plang pada Aset Rafael Alun yang Disita

KPK Ungkap Alasan Belum Pasang Plang pada Aset Rafael Alun yang Disita

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum memasang plang penyitaan di sejumlah aset bangunan atau rumah milik Rafael Alun Trisambodo yang diduga berasal dari perkara korupsi yang menjeratnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut, pada akhirnya semua aset milik Rafael akan dipasang plang penyitaan.

“Jadi begini, setelah nanti semuanya sudah ketemu, itu tahap akhir kami akan taruh plang. Jadi kami tidak menyita hari itu, terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan, karena ini kan harus bergerak dengan cepat,” kata Asep ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/6/2023).

Asep menyebut, sejumlah aset Rafael yang disita terkait dengan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjeratnya.

“Karena mereka terkait dengan TPPU itu menyembunyikan dengan berbagai macam cara. Jadi kami harus cepat sita dulu, baru kami plang,” katanya.

Sementara itu, terkait kabar yang menyebut rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, masih ditinggali keluarga Rafael Alun, akan ditindaklanjuti KPK.

“Kami akan cek ya. Nanti kirimkan informasi ke kami. Kami nanti akan cek,” kata Asep.

Hingga kini, KPK sudah menyita 20 aset Rafael senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.

Aset tersebut terdiri dari 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota, yakni Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan; Yogyakarta tiga aset; dan Manado, Sulut ada 11 bidang.

Pada 31 Mei 2023 silam, Suara.com mendatangi salah satu aset Rafael yang disita KPK di Jalan Srengseng Raya, Srengseng, Kembangan Jakarta Barat.

Aset itu berupa kontrakan 21 pintu. Saat berada di lokasi tidak ditemukan plang tanda penyitaan. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ