Beranda Pemerintahan KPK : Tingkat Kepatuhan Pejabat Pemkot Cilegon Melapor LHKPN Masih Minim

KPK : Tingkat Kepatuhan Pejabat Pemkot Cilegon Melapor LHKPN Masih Minim

Kasatgas Korsupgah Wilayah IV KPK, Sugeng Basuki. (Foto : Gilang)

CILEGON – Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan pejabat pemerintahan Kota Cilegon terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tergolong minim. Tercatat, jumlah kepatuhan itu masih di bawah angka 50 persen.

“Tingkat kepatuhannya melapor LHKPN masih di bawah 50 persen. Padahal kami sudah menyiapkan aplikasi e-LHKPN (Elekronik-LHKPN), jadi lebih memudahkan dari manapun mereka bisa mengaksesnya,” ungkap Kasatgas Korsupgah Wilayah IV KPK, Sugeng Basuki usai memberikan pengarahan kepada jajaran kepala OPD Pemkot Cilegon di Ruang Rapat Walikota, Jumat (5/4/2019) sore.

Kendati tak menerapkan sanksi kaitan hal itu, namun pihaknya berharap pejabat daerah dapat menyampaikan laporan harta kekayaannya secara intens dan berkala paling lambat akhir Maret setiap tahunnya.

“Kalau mereka belum juga patuh melapor, maka kita akan dorong Kepala Inspekturnya untuk mengingatkan mereka agar segera wajib lapor. Jadi kalau setelah 31 Maret, itu juga tetap harus dilaporkan, tapi dengan status terlambat. Sanksi itu dikembalikan ke pemerintah daerah. Contohnya di Pemprov Banten, bagi yang belum melapor maka akan dikenakan sanksi penundaan kenaikan TPP-nya (Tambahan Penghasilan Pegawai),” terangnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati yang dikonfirmasi kaitan atensi lembaga anti rasuah tersebut terhadap perilaku pejabat daerah, menduga sulitnya pengisian aplikasi menjadi salah satu faktor alasan mengapa pejabat daerah belum juga melapor.

“Memang ya isiannya (lembar LHKPN) banyak ya, kadang-kadang harus satu-satu. Jadi kalau yang belum pernah ngisi, (cukup kesulitan-red) karena harus melampirkan ini itu. Tapi kalau udah pernah ngisi, tinggal diformat, kan sudah ada basic itu,” ujarnya.

Sari menerangkan, kewajiban melapor ke LHKPN itu bahkan sudah dituangkan oleh Pemkot Cilegon melalui Peraturan Walikota (Perwal). Di dalamnya memuat salah satu klausul yang mengatur bahwa wajib lapor diberlakukan khusus bagi pejabat eselon II dan III.

Baca Juga :  Pembangunan Alun-Alun Kecamatan Periuk Sudah 80 Persen

“Diingiten sudah, dikasih tau juga sudah. Yah itu mungkin ada temen-temen yang masih ngumpulin data yang harus dilampirkan. Enggalah, bukan (pejabat daerah tidak ingin diketahui harta kekayaannya-red), itu kan kewajiban,” terangnya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News