Beranda Hukum KPK Tangkap Tangan Pejabat di Ambon dan Papua

KPK Tangkap Tangan Pejabat di Ambon dan Papua

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Kprupsi (KPK) menjerat penyelenggara negara di Ambon dan Papua dalam operasi tangkap tangan (OTT). Penangkapan itu berkaitan dengan pajak.

“(OTT) terkait pengurangan kewajiban pembayaran pajak,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah yang dikutip detik.com, Rabu (3/10/2018) malam.

Namun KPK belum membeberkan siapa yang terjerat OTT, termasuk berapa orang yang ditangkap. Total ada enam orang yang ditangkap. Mereka yang ditangkap terdiri atas pejabat pajak, pemeriksa pajak, dan wajib pajak. Namun hanya 5 orang di antaranya yang dibawa ke Jakarta. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif tim penyidik KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya hanya menyebutkan bahwa KPK akan memberikan keterangan pers pada Kamis (4/10/2018) siang ini.

Mereka yang ditangkap KPK itu saat ini masih berstatus saksi. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan intensif sebelum menentukan status hukum mereka yang terjerat OTT. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini