Beranda Hukum KPK Sita Aset Wawan Senilai Rp500 Miliar di Indonesia dan Australia

KPK Sita Aset Wawan Senilai Rp500 Miliar di Indonesia dan Australia

Tubagus Chaeri Wardhana - Foto istimewa rilitas.com

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. KPK juga telah menyita aset Wawan yang nilainya mencapai Rp 500 miliar.

“Sampai saat ini, KPK menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp 500 miliar,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).

KPK menduga uang yang dipakai Wawan untuk melakukan TPPU itu berasal sari proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain pada 2006-2013. KPK menduga Wawan telah mengerjakan paket proyek di Banten sekitar 1.105 proyek yang nilainya Rp 6 triliun.

“Diduga TCW (Tubagus Chaeri Wardana) melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun,” katanya dikutip dari detik.com.

Febri menjelaskan, KPK baru menyelesaikan kasus TPPU Wawan setelah 5 tahun ini karena penyidik mengidentifikasi rinci terkait aliran dana ini. Untuk menelusuri aset Wawan, KPK mengaku bekerja sama dengan lintas negara.

“Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun, karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara,” jelas Febri.

Total aset yang disita dalam proses penyidikan ini adalah sekitar Rp 500 miliar, di antaranya:

– Uang tunai sebesar Rp 65 miliar
– 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.
– 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:

1. 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya
2. 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta
3. 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang
4. 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi
5. 3 unit tanah di Lebak
6. 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang
7. 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang
8. 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung
9. 19 unit tanah dan bangunan di Bali
10. 1 unit apartemen di Melbourne, Australia
11. 1 unit rumah di Perth, Australia

Nilai aset Wawan yang berada di Australia saat pembelian pada 2012-2013 setara dengan total sekitar Rp 41,14 miliar, yaitu rumah senilai AUD 3,5 juta dan apartemen di Melbourne senilai AUD 800 ribu. Untuk aset di Australia, Febri mengatakan KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. KPK menyebut penyelidikan aset di Australia bekerjasama dengan Australian Federal Police (AFP).

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ