Beranda Pemerintahan KPK Seleksi 4 Desa Percontohan Antikorupsi di Banten

KPK Seleksi 4 Desa Percontohan Antikorupsi di Banten

Sekda Banten Deden Apriandhi (kanan) melakukan pertemuan dengan KPK RI. (Istimewa)

SERANG – Sebanyak empat desa di empat kabupaten/kota di Provinsi Banten akan diseleksi sebagai desa percontohan antikorupsi. Seleksi tersebut merupakan bagian dari perluasan desa antikorupsi.

Adapun empat desa yang akan diseleksi yaitu, Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Desa Legok Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, dan Desa Sumur Bandung Kabupaten Lebak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana perluasan desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten

“Di Provinsi Banten, kami berkolaborasi dengan Pemprov mendorong terbentuknya desa antikorupsi tingkat kabupaten,” ungkap Rino, Kamis (18/9/2025).

Dikatakan Rino, monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan sifatnya bukan lomba namun lebih pada percontohan. Melalui program itu diharapkan adanya perubahan perilaku di tingkat pemerintahan desa.

“Mulai dari dokumen yang lengkap, pengarsipan yang baik, pemahaman pemerintah desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa mulai dari pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa dan peran serta masyarakat, dan apa yang dibangun berdampak kepada masyarakat desa,” papar Rino.

Menurutnya, desa antikorupsi di Provinsi Banten sudah ada satu yakni Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak yang dibentuk pada Tahun 2023. Ada lima komponen indikator untuk desa percontohan antikorupsi.

Pertama komponen tata laksana yang lebih menerangkan kepada pertanggungjawaban BUMDes dan notulensi musyawarah desa. Kemudian pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan yang harus transparan sampai pertanggungjawabannya.

Komponen kedua pengawasan. Desa yang diaudit oleh inspektorat kabupaten atau provinsi harus mempunyai alat buktinya dalam kurun waktu tertentu.

“Ketiga terkait pelayanan publik. Masyarakat paham terhadap syarat mengajukan suatu perizinan, lama waktunya, berapa tarifnya, berapa lama, dan SOP-nya lengkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Gelar Pasar Murah, Gubernur Banten: Upaya Jaga Stabilitas Harga

Kemudian, lanjut Rino, peran serta masyarakat. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) harus terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat. “Sehingga tidak ada kesan tidak transparan,” ungkapnya.

“Terakhir kearifan lokal. KPK melakukan pencegahan. Kami di situ memberdayakan, mendorong peran serta tokoh-tokoh masyarakat memberikan masukan dan pengawasan. Sehingga masyarakat benar-benar menjaga desanya,” paparnya.

Seperti dijelaskan oleh Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina, ada empat desa dari empat kabupaten yang sedang evaluasi dan monitoring untuk calon desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten di Provinsi Banten.

“Desa Cikande Permai Kabupaten Serang, Desa Legok Kabupaten Tangerang, Desa Bandung Kabupaten Pandeglang, dan Desa Sumur Bandung Kabupaten Lebak,” ungkapnya.

Menurut Nina, desa percontohan antikorupsi ini akan terus diperluas.

Nina mengungkapkan, setelah membentuk desa percontohan antikorupsi tingkat kabupaten, Pemprov Banten bersama KPK selanjutnya akan membentuk desa percontohan tingkat Kecamatan

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah