Beranda Hukum KPK Sebut Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Banten Perlu Dibenahi

KPK Sebut Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan di Banten Perlu Dibenahi

Ketua Tim Korsupgah KPK di Banten Wuryono Prakoso dalam diskusi dengan Dewan Riset Daerah di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Jumat (19/10/2018). (Qizink/bantennews.co.id)

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan di Banten perlu dibenahi secara menyeluruh. Hal ini diungkap dalam hasil penelitian bersama unit pencegahan Korsupgah KPK dengan beberapa elemen masyarakat Pandeglang dan Lebak.

Survei pelayanan publik di Pandeglang dalam aksi kolaborasi KPK bersama pemda dan Lintas Masyarakat Anti Korupsi (Limasakti) sektor kesehatan menemukan berbagai masalah. Mulai dari belum ada payung hukum tentang kesehatan daerah, keterbukaan informasi publik terkait layanan masyarakat, sampai persoalan balita penyandang gizi buruk.

Selain itu, ditemukan bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang baru didistribusikan ke warga begitu daerah ini menjadi pantauan bidang pencegahan KPK. Di sektor pendidikan, penelitian juga menemukan bahwa ada sekolah yang tidak menyebarluaskan informasi mengenai BOS dan tak ada payung hukum mengenai program pendidikan ini.

Ketua tim Korsupgah KPK di Banten, Wuryono Prakoso mengatakan, sejauh ini pelayanan dasar di Banten memang perlu dibenahi secara menyeluruh. Jika tahun lalu pencapaian pencegahan korupsi di Banten mendapatkan nilai 98%, namun menurutnya tahun ini penilaian tersebut menjadi lebih buruk.

“Overall banyak yang harus diperbaiki. Karena temuan kami pelayanan publik di bawah berantakan, perizinan masih ada cincai. Tahun ini kami riset semua,” ujar Ketua Tim Korsupgah KPK di Banten Wuryono Prakoso dalam diskusi dengan Dewan Riset Daerah di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Serang, Jumat (19/10/2018).

Di Lebak, muncul masalah pelayanan kesehatan seperti pengelolaan dana kapitasi di Puskesmas yang tidak fleksible, warga yang belum menerima JKN dan KIS dan meskipun memiliki namun tidak digunakan sampai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tidak optimal dan tepat sasaran.

Di sektor pendidikan, hasil survei dengan melibatkan elemen masyarakat ini juga menemukan adanya penyelewengan dana BOS sampai pengelolaannya yang dimonopoli.

Wuryono mengatakan, atas temuan-temuan ini, pihaknya akan memberikan surat edaran kepada masing-masing kepala daerah. Termasuk, akan memanggil kepala daerah dalam capaian upaya pencegahan korupsi di Banten. “Rekomendasi kami masih dalam surat edaran, tapi ke depan harus lebih kuat,” ujarnya. (Ink/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini