Beranda Hukum KPK Sebut Oknum Kotor di PT KS Bikin Industri Baja Sulit Berkembang

KPK Sebut Oknum Kotor di PT KS Bikin Industri Baja Sulit Berkembang

Gedung PT Krakatau Steel di Jakarta - foto istimewa Tribunnews.com

CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro. Petinggi perusahaan baja nasional itu diduga menerima suap.

Bersama dia, ditangkap juga beberapa orang, dari PT KS dan juga dari swasta.
Penangkapan ini menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang termasuk upaya KPK membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara,” kata Saut dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).

Apalagi, lanjut Saut, PT KS adalah satu satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 ini seharusnya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa.

“Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang,” tambah dia seperti dikutip dari kumparan.com.

Saut berharap, semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.

Wisnu ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Dalam kasus ini, Wisnu diduga menerima suap bersama dengan Alexander Muskita. Sementara pemberi suap adalah Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Wisnu dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Kenneth dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini