Beranda Hukum KPK Respons Pembentukan Tim Pencara Fakta Kasus Novel

KPK Respons Pembentukan Tim Pencara Fakta Kasus Novel

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan yang dilakukan oleh Polri.

Adapun tim gabungan itu terdiri atas kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar DNA, dan sejumlah pihak. “Kemarin KPK sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri tentang pembentukan tim gabungan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komnas HAM,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip cnnimdonesia.com dari Antara, Jumat (11/1/2019).

Ia pun memastikan bahwa pimpinan KPK juga sudah menugasi sejumlah pegawai baik dari unsur penindakan, pengawas internal atau biro hukum dalam tim gabungan tersebut.

Penugasan mereka, lanjut Febri, akan dilakukan berdasarkan penugasan dari pimpinan KPK dan akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri. KPK pun mengharapkan berbagai upaya terus untuk menemukan penyerang Novel Baswedan tersebut.

“Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas meskipun akan kami dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini, KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel,” tuturnya.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama 6 bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Sementara itu, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden RI Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar, maupun beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Hal ini patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau “obstruction of justice” oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan, serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 usai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan, dekat rumahnya. Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini