Beranda Hukum KPK Persilakan Taufik Kurniawan Sebut Keterlibatan Pihak Lain

KPK Persilakan Taufik Kurniawan Sebut Keterlibatan Pihak Lain

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya mempersilakan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjeratnya.

Taufik telah menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan Tahun 2016.

“Nanti kita lihat kalau memang tersangka mau membuka peran dari pihak lain silakan saja, karena proses pembahasan anggaran ini kan tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yang dikutip kompas.com, Jumat (2/11/2018) malam.

KPK, kata Febri, akan menindaklanjuti apabila ketetangan yang dipaparkan Taufik nantinya didukung bukti-bukti yang cukup kuat.

Ia mencontohkan, keterlibatan Taufik juga berawal dari fakta-fakta yang muncul dalam rangkaian persidangan dalam kasus yang melibatkan Bupati Kebumen nonaktif M Yahya Fuad. Bukti-bukti yang diberikan pun cukup kuat.

“Proses ini yang saya kira tentu butuh waktu. Kalau ada nama-nama lain dan nanti ada kesesuaian bukti tentu kami pelajari terlebih dahulu, sejauh ini kami belum melihat ke arah sana (pihak lain) karena itu KPK fokus terlebih dahulu kepada tersangka yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Selain itu, KPK juga mempersilakan Taufik mengajukan diri sebagai justice collaborator(JC). Hal itu akan menjadi faktor yang meringankan bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

“Tapi tentu kami tidak sembarang memberikan status JC tersebut karena harus dipertimbangkan secara hati hati. Dan sejauh ini belum ada (permohonan JC),” katanya.

Dalam kasus ini, Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik diduga menerima fee sekitar Rp 3,65 miliar dari pengurusan DAK tersebut. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini