Beranda Pendidikan KPK Minta Pengawasan SPMB di Banten Diperketat Hingga Tahapan Berakhir

KPK Minta Pengawasan SPMB di Banten Diperketat Hingga Tahapan Berakhir

Ilustrasi

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten. Berdasarkan hasil pemantauan dan pengecekan lapangan, lembaga antirasuah itu menilai penyelenggaraan SPMB tahun ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan praktik titip-menitip.

Meski demikian, KPK mengingatkan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap awal pelaksanaan. Seluruh proses penerimaan peserta didik baru harus tetap diawasi hingga penetapan akhir agar tidak muncul celah penyimpangan.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo, menyampaikan penilaian tersebut usai mengikuti rapat koordinasi pengawasan pelayanan publik bidang pendidikan dan melakukan peninjauan langsung ke SMA Negeri 2 Kota Serang bersama Inspektorat Provinsi Banten.

Menurut Arif, KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru sebagai pedoman bagi seluruh pemerintah daerah.

Surat edaran tersebut menekankan agar pelaksanaan SPMB dilakukan secara objektif, transparan, adil, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif.

“Dari hasil diskusi, kami melihat Pemerintah Provinsi Banten telah membangun sistem SPMB yang jauh lebih transparan dibandingkan sebelumnya. Dinas Pendidikan juga telah menyediakan posko pengaduan masyarakat serta menyampaikan informasi SPMB secara masif melalui berbagai platform digital,” ujar Arif.

Meski memberikan apresiasi, KPK meminta Inspektorat Provinsi Banten tetap mengawal seluruh tahapan SPMB hingga proses selesai sehingga seluruh mekanisme berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum turun ke lapangan, tim KPK menerima pemaparan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengenai seluruh tahapan penyelenggaraan SPMB, mulai dari perencanaan, penganggaran, sistem aplikasi, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga penanganan pengaduan masyarakat dan strategi sosialisasi secara daring.

Baca Juga :  Cegah Kekerasan di Ponpes, DP3AP2KB Kota Tangerang Gelar Pembinaan

Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, mengatakan Inspektorat mendampingi KPK dalam melakukan verifikasi terhadap implementasi SPMB sekaligus memastikan sistem berjalan sebagaimana dirancang.

Menurutnya, rapat koordinasi turut diikuti perwakilan SMA dan SMK dari berbagai daerah di Banten sebagai pengelola pelaksanaan SPMB.

Ia menyebut hampir seluruh peserta menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini mengalami perubahan yang cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya.

“Hampir semua pihak menyampaikan bahwa pelaksanaan tahun ini jauh lebih baik. Berbagai persoalan yang sebelumnya sering muncul kini dapat dijawab melalui sistem yang dibangun. Proses berjalan berdasarkan sistem sehingga praktik penitipan calon peserta didik sudah tidak ada lagi,” katanya.

Nina menambahkan, jumlah pengaduan masyarakat selama pelaksanaan SPMB juga relatif sedikit dan sebagian besar dapat segera ditindaklanjuti oleh tim pelaksana.

Ia menilai penguatan regulasi melalui Surat Edaran KPK, surat dari kementerian, serta kebijakan Gubernur Banten menjadi dasar yang kuat bagi sekolah untuk menolak berbagai bentuk intervensi maupun praktik penitipan siswa.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan apresiasi dari KPK menjadi indikator bahwa komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam membangun sistem penerimaan peserta didik yang bersih mulai menunjukkan hasil.

Menurutnya, seluruh jalur penerimaan, mulai dari domisili, afirmasi, prestasi akademik maupun nonakademik, hingga mutasi telah dipaparkan secara terbuka kepada tim KPK.

“Mereka mengapresiasi karena sekarang betul-betul tidak ada praktik titip-menitip sesuai arahan Bapak Gubernur. Di sekolah-sekolah juga tidak ada titipan. Insya Allah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jamaluddin.

Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak akan mentoleransi aparatur maupun tenaga pendidik yang terbukti melakukan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung.

Baca Juga :  Sekolah Terdampak Tol Serang–Panimbang Dibangun Ulang, Bupati Pandeglang: Jangan Ada Kepentingan Pribadi!

Menurutnya, sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat sesuai tingkat pelanggaran.

Selain mengevaluasi pelaksanaan SPMB, KPK juga mendorong sekolah-sekolah di Banten mulai menanamkan budaya integritas sejak dini kepada peserta didik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Komitmen mewujudkan SPMB yang bersih sendiri telah beberapa kali ditegaskan Gubernur Banten Andra Soni. Sejak awal penyelenggaraan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, ia meminta seluruh proses penerimaan siswa baru dilaksanakan secara adil, jujur, objektif, transparan, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun praktik titip-menitip.

Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan Komitmen Bersama SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, tenaga pendidik, serta berbagai pemangku kepentingan.

Penguatan sistem digital, pembukaan posko pengaduan masyarakat, pengawasan berlapis oleh Inspektorat, hingga monitoring langsung dari KPK menjadi rangkaian langkah yang ditempuh Pemerintah Provinsi Banten untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung sesuai aturan.

Meski memperoleh apresiasi dari KPK, efektivitas sistem SPMB tetap akan diuji hingga seluruh tahapan penerimaan selesai. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar komitmen mewujudkan sistem penerimaan siswa yang bersih tidak berhenti sebatas kebijakan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.

Tim Redaksi