Beranda Pemerintahan KPK Minta Pemprov Banten Perbaiki Tata Kelola Pajak Tambang MBLB

KPK Minta Pemprov Banten Perbaiki Tata Kelola Pajak Tambang MBLB

Tambang ilegal di Sitauan, Kecamatan Taktakan, yang menewaskan 2 bocah. (Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait pengelolaan pajak dan retribusi sektor tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

KPK menilai, sektor tersebut menyimpan potensi pendapatan daerah yang besar, tetapi memerlukan perbaikan tata kelola agar memberi manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, dari hasil pemantauan, potensi penerimaan daerah dari MBLB di Banten masih dapat ditingkatkan apabila pengelolaannya dilakukan secara lebih tertib dan transparan.

Fokus perbaikan, menurut Bahtiar, harus menekankan agar para pengusaha patuh terhadap setiap regulasi dan tidak abai terhadap dampak lingkungan seperti bencana yang ditimbulkan hingga berimplikasi pada pembiayaan dalam APBD Pemprov

“Karena jika seandainya mereka tidak mematuhi tersebut ada dampak-dampak lainnya yang ujung-ujungnya nanti pemerintah daerah setempat yang akan menanggungnya,” kata Bahtiar usai rapat koordinasi pembahasan pajak MBLB di Inspektorat Banten, Kamis (5/2/2026).

Karena itu, KPK mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk memperkuat upaya edukasi dan pencegahan kepada para pelaku usaha tambang. Tujuannya agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi daerah.

“Kami minta di rapat ini untuk bersama-sama mengedukasi kemudian mencegah para pelaku-pelaku bisnis tambang ini untuk bisa mematuhi aturan-aturan yang ada supaya tidak berdampak yang negatif,” ujarnya.

Selain aspek kepatuhan, KPK juga menyoroti perlunya penyesuaian dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor MBLB.

Menurut Bahtiar, peningkatan pendapatan daerah sangat bergantung pada kesesuaian antara perencanaan produksi, realisasi produksi, dan pelaporan yang dilakukan pelaku usaha.

“Kalau seandainya dikelola dengan baik, itu RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya)-nya ada kesesuaian dengan produksi dan kemudian produksi tambang itu sudah terdata dengan baik, mereka melaksanakan kewajibannya otomatis pendapatan daerah pasti akan naik,” ujarnya.

Baca Juga :  Kedua Kalinya, Pemkab Lebak Raih Penghargaan Innovation Government Award

Ia menegaskan, data produksi yang faktual dan pelaporan yang akurat menjadi kunci agar tidak terjadi ketidakcocokan antara produksi di lapangan dan laporan kepada pemerintah daerah.

“Artinya antara produksi dan pelaporan ke daerah itu faktual, tidak ada kesilapan atau kealpaan atau ketidakcocokan data yang masuk,” kata Bahtiar.

KPK juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam proses perizinan usaha pertambangan. Bahtiar menekankan, izin hanya diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.

“kalau seandanya mereka mengajukan berbagai macam izin secara teknis mereka sudah lengkap tentu mereka diberikan haknya untuk mendapatkan izinnya tapii kalau belum lengkap jangan dipaksakan seolah olah mereka itu sudah lengkap nah jangan dipaksakan,” ujarnya.

Menurut Bahtiar, kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan tambang MBLB.

Dengan tata kelola yang baik, kegiatan pertambangan diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

“Terhadap produksi MBLB ini (harus) mengutamakan kemanfaatan kepada bangsa negara, daerah, dan masyarakat. Kelola dampak dampak negatifnya seperti akibat lingkungan, dampak arus lalu lintas, kenaikan harga dikelola dengan baik,” ucapnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd