Beranda Hukum KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Pejabat PT Krakatau Steel

KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Pejabat PT Krakatau Steel

Ilustrasi - foto istimewa google.com

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat PT Krakatau Steel.

Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan pihak swasta Alexander Muskitta (AMU). Mereka adalah penerima suap dalam kasus tersebut.

“Penyidik menyerahkan berkas dan tersangka ke Penuntut Umum dan kemudian Penuntut Umum pada KPK akan menyusun dakwaan untuk diajukan ke Persidangan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/7/2019).

Sebelumnya, kedua tersangka lainnya yakni pengusaha PT Grand Kartech, Kenneth Sutardja (KSU), serta karyawan swasta Kurniawan Eddy Tjokro (KET) telah menjalani persidangan. Keduanya merupakan pemberi suap kepada WNU dan AMU.

Febri mengatakan sidang WNU dan AMU akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta,” tambah Febri.

Dalam kasus ini, Febri mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi dari berbagai pihak yakni General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan General Manager Procurement PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Kemudian dari GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Manager dan pegawai PT Krakatau Steel Persero, Asst. to President Director PT Grand Kartech Tbk, Pegawai PT Grand Kartech Tbk, Pegawai PT Tjokro Bersaudara, Direktur PT Fajar Mitra Hutama serta karyawan swasta dan wiraswasta.

KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Selain Wisnu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Alexander Muskitta (AMU) dan Kenneth Sutardja (KSU) dari pihak swasta, serta Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

Pihak penerima yakni WNU dan AMU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni KSU dan KET disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini