Beranda Hukum KPK Jangan Remehkan Korupsi di Tingkat Desa

KPK Jangan Remehkan Korupsi di Tingkat Desa

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) - Foto istimewa

SERANG – Pengamat politik digital Bambang Arianto, menilai korupsi kepala desa tidak boleh dianggap remeh. Hal itu terkait pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang menyatakan bahwa kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi cukup mengembalikan uang tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.

Padahal menurut peneliti di Institute for Digital Democracy (IDD), korupsi meskipun di level perdesaan tetap bagian dari tindak pidana korupsi. Terlebih praktik korupsi desa tentu akan memberikan dampak kerugian terhadap masyarakat desa. Jadi bukan hanya dinilai besaran atau kecilnya nilai uang yang dikorupsi.

Selain itu, merujuk Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pasal 4 UU Tipikor juga telah diatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak bisa menghapus pidana seseorang. Artinya pimpinan KPK harus berhati-hati dan tidak asal bunyi dalam memberikan pernyataan terkait korupsi yang dilakukan oleh kepala desa.

Sebab, pernyataan ini tentu akan merusak upaya membangun semangat antikorupsi di level perdesaan. Terlebih saat ini banyak simpul masyarakat sipil yang tengah berjuang mendorong agar pengelolaan dana desa lebih tepat sasaran dan tentunya bisa lebih transparan.

Selain itu, pernyataan ini dikhawatirkan akan dapat membangun persepsi ditingkat masyarakat desa, bahwa korupsi itu merupakan hal biasa dan kecil. Bahkan pernyataan ini akan membuat para kepala desa kian terlena.

Tentu pernyataan ini sangat berbahaya, sebab seorang kepala desa saat ini memiliki kewajiban mengelola dana desa sekaligus berani mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa untuk tujuan kesejahteraan rakyatnya.

Terakhir, disini lain Bambang, sangat apresiatif terhadap langkah KPK yang telah menobatkan Kalurahan atau Desa Panggungharjo Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu bentuk percontohan desa antikorupsi di Indonesia. Semoga keberhasilan Desa Panggungharjo bisa diikuti oleh desa lainnya di Indonesia, pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini