Beranda Nasional KPK Ingatkan Kemenag Hati-hati Terkait Pengadaan Kartu Nikah

KPK Ingatkan Kemenag Hati-hati Terkait Pengadaan Kartu Nikah

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau agar Kementerian Agama (Kemenag) berhati-hati terkait kebijakan pengadaan kartu nikah.

Kebijakan tersebut berskala besar dan diperuntukkan bagi masyarakat luas.

Dikutip dari kompas.com, Febri mengatakan, KPK mengingatkan agar kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (E-KTP) tak terulang kembali.

“Meskipun KTP itu selembarnya nilainya tidak terlalu mahal, tetapi ketika dikalikan dengan jutaan lembar di mana diduga ada mark up,maka tentu nilai kerugian negaranya bisa sangat besar,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018) malam.

“Jangan sampai hal-hal seperti itu (kasus E-KTP) terjadi lagi. Karena itulah KPK juga menjalankan fungsi pencegahan. Kalau bisa sejak awal kami upayakan dilakukan pencegahan (korupsi),” lanjut dia.

Ia menekankan, dalam penyusunan kebijakan skala besar memerlukan kajian matang.

Terutama menyangkut urgensi pengadaan barang atau jasa serta seberapa besar manfaat yang akan diperoleh nantinya.

“Apalagi kalau menggunakan keuangan negara. Mungkin kartu nikah itu kalau dilihat satu atau dua lembar saja itu kecil. Tapi kalau dikalikan dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut jumlahnya akan sangat besar,” kata Febri.

Meski demikian, KPK tetap optimistis pencegahan korupsi akan dimaksimalkan oleh Kemenag dalam menerapkan kebijakan ini.

Alasannya, KPK dan Kemenag telah meningkatkan koordinasi dalam pencegahan korupsi.

Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kartu nikah akan diberikan bersamaan dengan buku nikah. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ