Beranda Hukum KPK Eksekusi Tiga Pejabat Sinar Mas ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi Tiga Pejabat Sinar Mas ke Lapas Tangerang

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - foto istimewa IDN Times

 

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga pejabat PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kamis (28/3). KPK memastikan perkara hukum mereka telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah lewat pesan singkat yang dikutip cnnindonesia.com, Kamis (28/3).

Ketiga pejabat yang dieksekusi di antaranya Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk Edy Saputra Suradja, Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah IV Willy Agung Adipradhana, dan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah-Utara, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.

Edy Saputra, Willy Agung, dan Teguh merupakan terpidana suap kepads anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka bertiga divonis masing-masing satu tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

“Putusan terhadap tiga orang itu telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan mereka bertiga terbukti bersalah menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta.

Suap tersebut diberikan kepada empat anggota DPRD Kalteng yakni, ‎Ketua Komisi B DPRD Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Punding Ladewiq H Bangkan dan dua anggota Komisi B, Edy Rosada dan Arisavanah.

Eksekusi terpidana sebelumnya juga telah dilakukan KPK terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tangerang. Eni adalah terpidana suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Eni divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Politikus Partai Golkar itu juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.

Eni didakwa menerima suap Rp4,75 miliar bersama Idrus Marham dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Uang itu diterima Eni untuk membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp5,6 miliar dan Sin$40 ribu. (Red)

Sumber : cnnindonesia.com

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini