Beranda Hukum KPK Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Eks Pejabat PUPR ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Eks Pejabat PUPR ke Lapas Tangerang

Meina Woro Kustinah - foto istimewa kumparan.com

TANGERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana perkara suap Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Eksekusi dilakukan usai perkara yang membelit mereka dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Empat terpidana itu ialah mantan kepala satuan kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum Strategis di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR, Anggiat P Nahot Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IB, Meina Woro Kustinah; kepala satuan kerja (Kasatker) SPAM darurat permukiman pusat, Teuku Mochamad Nazar; serta PPK SPAM Strategis II A, Donny Sofyan Arifin.

“Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jumat (30/8/2019) dikutip dari kumparan.com.

Keempatnya dieksekusi di dua lapas berbeda di Tangerang. Tiga terpidana yakni Donny, Anggiat, dan Nazar dieksekusi ke Lapas Klas I Tangerang. Sementara terpidana Meina dieksekusi ke Lapas Klas II A wanita Tangerang.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis keempatnya dengan hukuman berbeda. Anggiat divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap Rp 4,98 miliar dan USD 5 ribu dari lima pengusaha. Anggiat juga terbukti menerima gratifikasi dengan total Rp 18 miliar.

Menurut hakim, suap diberikan agar Anggiat mempermudah pengawasan proyek sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) milik Budi Suharto yang juga terpidana dalam kasus ini.

Sementara, Nazar divonis 6 tahun bui dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan. Adapun Meina dan Donny divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini