Beranda Hukum KPK Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Air Minum ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi 4 Terpidana Korupsi Air Minum ke Lapas Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa google.com

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum ( SPAM) di Kementerian PUPR ke Lembaga Masyarakat (Lapas) di Tangerang.

Mereka yang dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang adalah Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara itu, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan empat terpidana kasus korupsi itu sempat ditahan di berbagai rutan.

Lily Sundarsih ditahan di Rumah Tahanan K4 (Gedung KPK), Yuliana Enganita Dibyo di Rutan Polres Jakarta Selatan, Irene Irma di Rutan Polda Metro Jaya, dan Budi Suharto di Rutan C1 Gedung KPK.

“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (30/5/2019).

Selanjutnya, Febri mengatakan, KPK akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat.

“Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Budi dan tiga terdakwa lainnya juga dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar ketua majelis hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Perbuatan mereka memberi uang kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) dinilai bisa menghambat pemerintah dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keempatnya terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, 38.000 dollar Amerika Serikat dan 23.000 dollar Singapura. (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini