Beranda Pemerintahan KPK dan Pemprov Banten Rangkul Pengusaha Bentuk KAD Antikorupsi

KPK dan Pemprov Banten Rangkul Pengusaha Bentuk KAD Antikorupsi

Kepala Inspektorat Banten E Kusmayadi.

 

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi Banten untuk mendorong pemberdayaan antikorupsi dengan melibatkan pelaku usaha di Provinsi Banten.

Bidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Ariz Dede Arham dalam sambutannya memaparkan Program Profit KPK RI yaitu program profesional integritas. Salah satu programnya adalah membuat forum komunikasi antara pelaku usaha dengan regulator. Program ini menurutnya berkaitan pula dengan kemudahan berusaha di daerah.

“Di tahun 2019 ini, alhamdulillah terus berproses. Pelaku usaha dan regulator cukup nyaman untuk menyampaikan permasalahan masing-masing pihak sehingga semakin terbuka dan transparan. Sehingga bisa menyusun rencana aksi bersama didampingi oleh KPK,” katanya di Gedung Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten, Selasa (26/2/2019).

Masih menurut Ariz, dari rencana aksi bersama, juga sosialisasi pidana korporasi terkait jerat hukum kepada sebuah korporasi. Selain itu akan ada tim perumus kode etik di KAD Antikorupsi Banten.

“KAD Antikorupsi Banten fokus pada penyediaan barang jasa dan perizinan. Berdasarkan statistik KPK, di Provinsi Banten dua area ini yang rentan,” tambah Ariz.

Komisi Advokasi Daerah Antikorupsi merupakan upaya pemberdayaan dan mendorong antikorupsi yang melibatkan pembuat kebijakan dan pelaku usaha di tingkat daerah. Turut mendorong pembuat kebijakan dan pelaku usaha di daerah yang profesional dan jujur.

Dalam pembentukan KAD Banten dan kode etik ini, Pemprov Banten diwakili Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ