Beranda Hukum KPK Bantah Fadli Zon Terkait Penghapusan LHKPN

KPK Bantah Fadli Zon Terkait Penghapusan LHKPN

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah - foto istimewa IDN Times

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang menyebut Ketua KPK Agus Rahardjo setuju dengan usulannya menghapus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan demikian setelah dirinya menanyakan langsung kepada Agus.

“Saya sudah tanya ke Pak Agus, tidak benar seperti itu, tidak mungkin Ketua KPK mengusulkan penghapusan LHKPN padahal UU memberikan tugas itu pada KPK,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, yang dikutip cnnindonesia.com, Senin (4/3/2019).

Menurut Febri, KPK saat ini justru tengah membahas soal sinkronisasi data LHKPN dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penyelenggara Negara. Wacana itu, lanjut Febri mendapat sambutan baik dari Kementerian Keuangan.

“Jadi kami tegaskan tidak benar kalau diklaim Ketua KPK meminta penghapusan LHKPN, yang benar adalah kami berharap pelaporan LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak dengan data-datanya. Pihak Kemenkeu, kalau kita baca sangat antusias menyambut ini,” katanya.

Selain itu, Febri juga mengingatkan penyelenggara negara agar menyerahkan LHKPN sebelum tenggat waktu, pada 31 Maret 2019.

“Justru kami mengingatkan pihak penyelenggara negara agat memiliki itikad baik untuk melaporkan kekayaannya, sebaiknya pelaporan dilakukan segera meski masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini keterbukaan menjadi hal penting bagi penyelenggara negara,” kata Febri.

Febri mengatakan publik akan bertanya-tanya apabila penyelenggara negara enggan untuk melaporkan kekayaannya. Atas dasar itu ia meminta kepada penyelenggara negara untuk patuh pada aturan dan bertikad baik menyerahkan LHKPN.

“Karena tentu orang akan bertanya apa yang disembunyikan penyelenggara negara sampai tidak mau melaporkan kekayaannya misalnya. Jadi lebih baik kita transparan dan laporkan kekayaan sesuai aturan,” ucapnya.

Sebelumnya Fadli menilai mekanisme LHKPN di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan karena tak diperlukan lagi di Indonesia.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut usulan penghapusan LHKPN sudah melalui proses pembicaraan dengan Ketua KPK Agus Raharjo. Saat pertemuan itu, Fadli menyatakan Agus setuju dengan konsep penghapusan LHKPN dan lebih berfokus ke data pajak.

“Dan waktu itu Agus Raharjo setuju, hapuskan saja LHKPN fokus ke pajak, data pajaknya yang bener,” kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Hal itu ia katakan merespons pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mencatat baru tujuh persen anggota DPR menyerahkan LHKPN.

KPK sendiri menyebut baru 17 persen atau sekitar 40 Pejabat yang menyerahkan LHKPN kepada KPK. Dari jumlah itu tak sampai 10 persen anggota legislatif yang menyerahkan hasil LHKPN.

“Dari sektor legislatif yaitu DPR RI jadi sekitar 7 persenan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (24/2). (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini