Beranda Pemerintahan KPK Apresiasi Capaian Tata Kelola Pemerintahan Kota Cilegon Tahun 2020

KPK Apresiasi Capaian Tata Kelola Pemerintahan Kota Cilegon Tahun 2020

Suasana rapat koordinasi antara Korsupgah KPK dan Pemkot Cilegon. (Ist)

CILEGON – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemkot Cilegon, Jumat (5/3/2021). Pertemuan ini merupakan rangkaian kegiatan koordinasi supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mendorong komitmen Pemkot Cilegon membenahi tata kelola pemerintahan di lingkungannya pada tahun 2021.

Direktur Korsup Wilayah II KPK, Yudhiawan Wibisono mengapresiasi pencapaian Pemkot Cilegon di tahun 2020 dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, yang tercakup dalam sejumlah area intervensi di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Raihan skor MCP Pemkot Cilegon di tahun 2020 adalah 79,18 persen. Skor MCP ini menempatkan Pemkot Cilegon di peringkat 121 secara nasional dari total 542 pemerintah daerah yang dipantau oleh KPK.

Rincian skor itu adalah optimalisasi pajak daerah 67 persen, manajemen aset daerah 72 persen, perencanaan dan penganggaran APBD 92 persen, pengadaan barang dan jasa 88 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 86 persen, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) 76 persen, dan penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) 71 persen.

“Skor MCP Kota Cilegon di tahun 2020 relatif baik, meningkat 1 poin dibandingkan di tahun 2019. Kami kembali mendorong Pemerintah Kota Cilegon untuk mempertahankan dan meningkatkannya di tahun 2021 ini,” ujar Yudhiawan dalam rilis KPK kepada BantenNews.co.id.

Area-area intervensi yang tercakup dalam aplikasi MCP, sambung Yudhiawan, harus dijadikan panduan seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemkot Cilegon. KPK menjadikan sejumlah area intervensi tersebut sebagai penanda komitmen pemda mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Menanggapi KPK, Walikota Cilegon Helldy Agustian mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pendampingan KPK selama tahun 2020, dan berharap KPK akan terus bekerja sama dengan Pemkot Cilegon dalam perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di lingkup Pemerintah Kota Cilegon,” ucap Helldy.

Baca Juga :  Bupati Serang Rombak Pejabat Eselon III dan IV

Sebagai penutup, Yudhiawan meminta Pemkot Cilegon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon secepatnya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Batas waktu pelaporan LHKPN adalah sampai 31 Maret 2021.

Data KPK per 4 Maret 2021 menunjukkan, jumlah pejabat yang sudah lapor dari Pemkot Cilegon adalah sebanyak 9 orang dari 58 Wajib Lapor, atau baru 15,52 persen yang sudah lapor. Lalu, jumlah wakil rakyat yang sudah lapor dari DPRD Kota Cilegon adalah sebanyak 26 orang dari 40 Wajib Lapor, atau sudah 65 persen yang sudah lapor. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News