Beranda Hukum KPK Angkut Berkas Kasus TPPU dari Sel Penjara Wawan

KPK Angkut Berkas Kasus TPPU dari Sel Penjara Wawan

Ilustrasi - foto istimewa okezone.com

SERANG – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi kamar sel Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penggeledahan di kamar sel adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berlangsung kurang lebih satu jam dimulai dari pukul 15.00 hingga 16.00 WIB.

“Iya betul tadi ada penggeledahan dari KPK di kamar Pak Wawan. Cuma mengamankan berkas-berkas saja,” kata Kuasa Hukum Tubagus Chaeri Wardana, Tb Sukatma kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telpon, Rabu (25/7/2018) malam.

Dari dalam kamar sel, Sukatma menyebutkan KPK mengamankan berkas-berkas terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah menjadikan Wawan tersangka. “Masih kaitan dengan TPPU,” ujar Sukatma.

Mengenai kondisi fisik kliennya, Sukatma menyebutkan bahwa Wawan sudah mulai pulih. Sejak kamarnya disegel Wawan harus menumpang di kamar nara pidana lain.

“Harusnya sih sudah tidak ada masalah yah. Karena sudah disegel dan dibersihkan (berkas-berkasnya),” kata Sukatma.

Terpisah, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku akan menghormati semua proses hukum yang berlaku. Pihaknya akan menghormati KPK dalam menuntaskan kasus TPPU yang menjerat pamannya tersebut.

“Kan itu proses hukum. Kalau saya melihat proses hukum harus dihormati dan dihargai. Kan saya nggak bisa misalnya mengintervensi KPK untuk segera menuntaskan. Jadi kita hormati semua prosesnya,” ujar Andika. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini