Beranda Pendidikan KPAI Temukan Banyak Praktik Jual Beli Kursi PPDB 2019 di Banten

KPAI Temukan Banyak Praktik Jual Beli Kursi PPDB 2019 di Banten

Ilustrasi - foto istimewa radarcirebon.com

SERANG – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan banyak pelanggaran di antaranya praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019. Pelanggaran terbanyak ditemukan di Provinsi Banten dan Sumatra.

“Jual beli atau pungli itu modusnya mereka menawari orangtua atau siswa. Ada yang mau dan ada yang tidak. Penawaran itu angkanya mencapai Rp6 juta-Rp20 juta,” ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti seperti dilansir Media Indonesia, Jumat (6/9/2019).

Menurut Retno dari 95 penga-duan yang diterima posko KPAI dari 10 provinsi dan 33 kabupaten/kota kemudian dipilah dan dikategorikan jenisnya. Di antaranya, dugaan kecurangan sebanyak 23 aduan; sekolah negeri minim dan tidak merata (17 aduan), siswa tidak diterima meski jarak rumah dengan sekolah relatif sangat dekat,

KPAI, imbuh Retno, mendorong pihak terkait yang berwenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal. Inspektorat untuk segera memeriksa pihak yang diadukan, sehingga dapat dicarikan solusi agar ke depan kasus yang sama dapat dicegah atau tidak terulang.

Khusus terkait 23 pengaduan kecurangan, ditegaskan Retno, bentuknya dalam praktik jual beli kursi. Itu diakui pihak dinas pendidikan terdapat unsur percaloan.

“Para perantara atau calo itu jika masuk ranah pidana harusnya ditangkap dan diproses hukum. KPAI tentu tidak dapat menyelesaikan kasus tersebut karena bukan ranahnya. Jadi harus ada keterlibatan Inspektorat kementerian terkait apakah dinas pendidikan, kementerian dan pihak terkait lainnya,” cetus Retno.

Yang melegakan, dari total 95 pengaduan tersebut, hanya 9,5% yang menolak sistem zonasi. Sebanyak 91,5% pengadu mendukung sistem zonasi tapi dengan berbagai catatan. Kendati masih ditemukan kekurangan serta pelanggaran dalam zonasi PPDB, Retno mengutarakan, KPAI mengapresiasi pemerintah terkait kebijakan PPDB sistem zonasi. Alasannya, untuk memberi layanan akses pendidikan yang berkeadilan, pemerataan mutu pada semua satuan pendidikan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.

KPAI juga mendorong lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Sistem Zonasi pendidikan yang dibutuhkan sebagai sarana kolaborasi dan sinergi antarkementerian dan lembaga dengan pemerintah daerah. “Dengan lahirnya Perpres Zonasi Pendidikan, akan menjadi payung hukum bagi pemerintah khususnya Kemendikbud beserta kementerian terkait lainnya menjalankan sistem ini lebih komprehensif,” kata Ketua KPAI Susanto.

Kementerian tersebut meliputi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Agama, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, dan Kementerian Dalam Negeri serta Bappenas.

Keberhasilan sistem zonasi memerlukan sinergi kebijakan antarkementerian. “Semoga perpres ini cepat diteken sehingga pelaksanaan zonasi pendidikan mencakup zonasi PPDB, zonasi guru dan lain lainya dapat segera terwujud,” pungkasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ