Beranda Pemerintahan Kotoran Hewan Cemari Sungai Cisadane di Kota Tangerang

Kotoran Hewan Cemari Sungai Cisadane di Kota Tangerang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedi Suhada

KOTA TANGERANG – Pengusaha hewan yang membuang kotorannya di di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing disetop oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang.

Pasalnya, para pengusaha tersebut melakukan pembuangan kotoran (babi) di Sungai Cisadane yang mengakibatkan warga sekitar bantaran Sungai Cisadane resah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dedi Suhada, jika pihaknya melakukan penyetopan pembuangan limbah (kotoran) ke TPA Rawa Kucing karena para pengusaha tersebut tidak mempunyai itikad baik untuk membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Awalnya limbah kotoran itu dibuang di Sungai Cisadane, karena ada protes dari warga sekitar akhirnya disepakati limbah dibuang ke TPA selama proses pembuatan IPAL,” ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (20/2/2020).

Kendati demikian, kata Dedi, para pengusaha tersebut tidak membuat IPAL, dan Dinas Lingkungan Hidup membuat keputusan agar limbah kotoran tersebut tidak lagi dibuang di TPA.

“Sudah kami setop hari ini, dan silakan para pengusaha tersebut melakukan pemotongan hewan di RPH yang legal,” tegasnya.

Diketahui, sekitar 10 bulan yang lalu warga sekitar bantaran kali yang menjadi lokasi pembuangan melakukan penyetopan. Dan, para pelaku usaha membuang kotoran ke TPA Rawa Kucing mencapai 2 hingga 3 meter kubik

(Tra/Ren/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini