Beranda Pemerintahan Kota Serang Terancam Sanksi Akibat Telat Sahkan APBD Perubahan 2018

Kota Serang Terancam Sanksi Akibat Telat Sahkan APBD Perubahan 2018

Ilustrasi - foto istimewa infonessia.blogspot.co.id

SERANG – Keterlambatan penetapan Pejabat (Pj) Wali Kota Serang oleh Kemendagri memiliki dampak langsung terhadap penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2018. Hal ini dikarenakan, tenggat waktu 30 September 2018 untuk penetapan perubahan APBD terlewati, disebabkan penetapan Pj Walikota Serang baru dilantik pada 3 Oktober 2018 kemarin.

Konsekuensi atas keterlambatan ini, berdasarkan Permendagri 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018 disebutkan, “Dalam hal Persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan setelah akhir bulan September 2018, maka Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2018,” atau APBD Kota Serang masih memakai APBD murni hingga akhir tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu yang akan masuk dalam perubahan APBD 2018 adalah terkait pembayaran tanah seluas 3.000 meter persegi yang terpakai untuk pembangunan gedung DPRD Kota Serang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Serang Namin menyatakan, optimis tidak akan terkena hukuman akibat keterlambatan pengesahan APBD-P 2018 ini.

Ia mengatakan, keterlambatan ini bukanlah disebabkan tidak adanya kesepakatan antara DPRD Kota Serang dan Pemkot Serang dalam proses pembahasan, namun karena kejadian yang tidak terduga dan di luar jangkauan pihaknya. “Ini disebabkan tidak ada wali kota atau kepala daerah definitif, atau minimal pejabat pada proses definitif. Adapun Plh itu tidak diperbolehkan menandatangani dokumen APBD-P. Kami yakin Pemprov dan Pemerintah pusat akan maklum, dan kami yakin Mendagri akan memberikan diskresi dikarenakan keterlambatan ini,” jelas Namin di gedung DPRD, Senin (8/10/2018).

Ia mengakui bahwa hukuman dari keterlambatan ini adalah tidak dapat disahkannya APBD-P 2018, atau tetap menggunakan APBD murni. Namun ia menegaskan berkali-kali bahwa pihaknya yakin tidak akan dikenakan sanksi akibat dari keterlambatan ini.

“Kami juga sudah pernah mendatangi pemerintah pusat, dalam hal ini adalah Kemendagri, dan kita bertemu langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah, kita langsung berkonsultasi dengan Direkturnya, dan dinyatakan tidak akan ada sanksi dengan kondisi Kota Serang saat ini,” kata Namin.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa ada keterlambatan juga dalam penetapan hasil evaluasi Raperda APBD-P dan penjabaran APBD-P 2018, sehingga pembahasan juga menunggu hasil tersebut terlebih dahulu.
“Itu menjadi rujukan pembahasan KUA-PPAS untuk disempurnakan,” terangnya.

Terpisah, Pj Walikota Serang Ade Aryanto menyampaikan, pihaknya akan berusaha untuk taat azas dan peraturan terkait penetapan APBD-P 2018 ini. Hal ini menyikapi dari kemungkinannya Kota Serang dikenakan sanksi tidak akan mengalami perubahan APBD oleh Kemendagri.

“Ya kita siap terima risikonya, memang kenyataannya begini. Artinya keterlambatan ini karena transisi kepemimpinan saja,” ujar Ade saat ditemui di ruangannya.

Menurutnya, sanksi yang akan diterima memang akan berat, namun dikarenakan ini memang sudah menjadi aturan, maka ia menyatakan akan menghadapi saja kondisi yang terjadi nanti ke depannya.

“Untuk lobi, saya rasa akan susah, karena ini sudah berbentuk regulasi Permendagri, saya rasa pemerintah pusat juga akan taat azas dan aturan. Tapi Insya Allah lah tidak ada masalah,” ujarnya.

Ade mengatakan, akan segera menandatangani RAPBD-P 2018, untuk menyelesaikan proses pembahasan perubahan ini. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini