Beranda Pemerintahan Kota Serang Siap Ambil Hak Aset dari Kabupaten Serang

Kota Serang Siap Ambil Hak Aset dari Kabupaten Serang

Paripurna pembentukan Pansus Aset di DPRD Kota Serang.

SERANG – Panitia Khusus (Pansus) tentang Aset Kota Serang telah terbentuk. Dengan terbentuknya pansus tersebut melalui sidang paripurna istimewa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang berharap agar persoalan aset antara pemerintah Kabupaten Serang dan Kota Serang dapat terselesaikan sesuai Undang Undang yang berlaku.

“Langkah awal (tugas Pansus) melakukan pendalaman mengenai aset disertai proses dan tahapan selanjutnya. Intinya tugas pansus ini bagian dari patuh terhadap Undang Undang,” kata Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi kepada awak media didampingi unsur pimpinan dewan dan Walikota Serang Subadri Ushuludin, Kamis (13/2/2020).

Target utama pansus aset menurut Budi yakni menginventarisasi aset-aset milik Pemkot Serang dengan berlandaskan Undang Undang Nomor 32 tahun 2007 yang disahkan pada 10 Agustus 2007 tentang pembentukan Kota Serang sebagai pemekaran dari wilayah Kabupaten Serang. Selanjutnya, aset yang masih dikuasai oleh Kabupaten Serang harus segera diserahkan kepada Kota Serang.

“Langkah konkretnya yakni penyerahan aset Kota Serang dari Kabupaten Serang,” tandasnya.

Mengenai aset yang masih dikuasai Kabupaten Serang pihaknya berharap kepada Pemkab Serang berkomunikasi dengan baik-baik jika belum siap dan masih membutuhkan aset tersebut. “Minimal ada komunikasi dengan kita.”

Pihaknya mengakui sudah melakukan komunikasi dengan Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum. Namun demikian, hingga saat ini belum ada kabar selanjutnya pasca komunikasi awal tersebut.

Ia berharap agar Pemerintah Kota Serang melaksanakan rekomendasi Pansus Aset. Hadirnya Wakil Walikota Serang Subadri Usuludin dalam paripurna tersebut diharapkan menjadi bagian sinergi keseriusan Pemkot Serang menyelesaikan persoalan aset yang masih dikuasai oleh pihak Kabupaten Serang

Di sisi lain, dewan akan melibatkan Pemprov Banten, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Ombudsman RI untuk menjadi penengah yang independen dalam memberikan saran dalam pemyelesaian sengketa aset.

“Semoga Pemkota Serang segera melaksanakan rekomendasi dari Pansus. Kita ini serius, ini menggunakan uang negara dalam rangka menjalankan Undang Undang,” ujarnya.

Saat ini Komisi III sudah melakukan kajian awal mengenai landasan hukum dan inventarisasi aset milik Kota Serang. Budi berharap dalam waktu tak terlalu lama persoalan aset dapat selesai dengan tuntas.

Beberapa aset yang kini tarik menarik antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang yakni PDAM Tirta Al-Bantani Kabupaten Serang sebagaimana diatur Pasal 13 UU 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, dijelaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kedudukan dan aktivitas di Kota Serang harus diserahkan paling lambat 5 tahun.

Selain itu, ada Sekitar 9.833 item aset yang masih dikuasai Kabupaten Serang. Penyerahannya baru dilakukan dua tahap, tahap pertama Tahun 2010 dan tahap kedua Tahun 2018.

Tahap pertama sudah diserahkan sejumlah 9.411 item aset dengan nilai Rp265,06 miliar dan tahap kedua sejumlah 195 item dengan nilai Rp203,56 miliar.

Sekitar 227 item aset lagi yang belum diserahkan oleh Pemkab ke Pemkot Serang.
Di bagian lain, aset dari Pemkab Serang banyak aset bermasalah dimana tidak adanya dokumen kepemilikan. Dari sekitar 553 bidang tanah aset hanya baru 113 bidang tanah yang memiliki sertifikat, sementara sisanya belum.

Banyaknya aset bermasalah yang telah diserahkan Pemkab Serang ke Kota Serang menyebabkan pelayanan masyarakat terganggu. Salah satunya saat ini Pemkot Serang menghadapi 16 sengketa aset tanah yang sedang proses gugatan oleh warga yang mengaku ahli waris seperti Pustu di Karangantu Kasemen.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini