Beranda Pemerintahan Kota Serang Selangkah Menuju Status Ibu Kota Provinsi Banten

Kota Serang Selangkah Menuju Status Ibu Kota Provinsi Banten

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman dan pimpinan serta anggota DPRD Kota Serang dan Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia foto bersama pada paripurna DPRD Kota Serang dengan agenda persetujuan bersama usul penetapan Kota Serang sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. (Istimewa)

SERANG — Kota Serang selangkah menuju penetapan resmi sebagai Ibu Kota Provinsi Banten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menyetujui usulan penetapan tersebut dalam rapat paripurna, Kamis (1/10/2026).

Persetujuan DPRD menjadi tahapan penting bagi Pemkot Serang untuk memperjelas status ibu kota provinsi yang selama ini belum memiliki landasan hukum melalui peraturan pemerintah.

Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, memimpin rapat paripurna yang turut dihadiri Wali Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Wali Kota Nur Agis Aulia, Sekretaris Daerah Nanang Saefudin, serta jajaran anggota DPRD dan Pemkot Serang.

Usai rapat, Budi Rustandi menyambut persetujuan tersebut. Ia menyebut, keputusan DPRD sebagai hasil perjuangan pemerintah kota untuk memperjelas kedudukan Kota Serang sebagai ibu kota provinsi.

“Alhamdulillah berjalan baik dan lancar,” kata Budi.

Setelah persetujuan DPRD, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyampaikan dokumen usulan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Selanjutnya, pemerintah akan memproses usulan tersebut bersama DPR RI hingga terbit Peraturan Pemerintah (PP).

“PP-nya nanti keluar, kan nunggu ini,” ujarnya.

Budi mengatakan, dirinya bersama Wakil Wali Kota, Nur Agis Aulia, terus memperjuangkan kepastian status Kota Serang. Menurutnya, kejelasan status ibu kota penting agar pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan pembangunan.

“Ini berdasarkan upaya saya dan Pak Agis sebagai kepala daerah, untuk memperjuangkan bagaimana pasal ibu kota atau status Kota Serang ini biar jelas,” katanya.

Budi mengklaim, Kemendagri telah merespons usulan tersebut. Ia berharap, pemerintah pusat segera menuntaskan proses administrasi hingga Presiden menerbitkan PP.

“Karena itu tidak mengubah undang-undang, hanya menambahkan kata pakai PP saja, Peraturan Pemerintah. Nanti langsung ditandatangani oleh Pak Presiden,” ujarnya.

Baca Juga :  Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar razia Pajak

Namun, persetujuan DPRD belum otomatis mengubah status Kota Serang. Pemerintah masih harus menuntaskan tahapan di tingkat pusat sebelum penetapan resmi memiliki kekuatan hukum.

Di sisi lain, Budi menaruh harapan besar terhadap dampak perubahan status tersebut. Ia menilai kedudukan sebagai ibu kota provinsi dapat membuka peluang investasi dan memperbesar dukungan anggaran pembangunan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, perubahan status juga harus diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar masyarakat mampu memanfaatkan peluang ekonomi yang muncul.

“Kalau sudah menjadi ibu kota, tentunya masyarakat harus meningkatkan SDM-nya, sehingga IPM-nya naik,” kata Budi.

Ia juga meminta masyarakat lebih terbuka terhadap berbagai program pembangunan pemerintah kota. Budi menilai masuknya investasi dan percepatan pembangunan membutuhkan dukungan masyarakat.

“Karena bagaimanapun yang namanya ibu kota tentu harus banyak investasi. Cara pandang masyarakatnya harus terbuka terhadap program-program yang Pemerintah Kota Serang lakukan,” ujarnya.

Budi berharap, status ibu kota provinsi nantinya tidak sekadar menjadi perubahan administratif, tetapi juga menghadirkan dampak nyata melalui peningkatan investasi, pembangunan infrastruktur, dan dukungan pemerintah pusat.

“Karena ini penting, ketika kita sudah menjadi ibu kota, tentunya banyak nanti bantuan-bantuan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.***