Beranda Hukum Korupsi Sampah Tangsel: Terkuak Dana Rp415 Juta hingga Ribuan Ritase Sampah Dibuang...

Korupsi Sampah Tangsel: Terkuak Dana Rp415 Juta hingga Ribuan Ritase Sampah Dibuang Ilegal di Bogor

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah DLH Kota Tangerang Selatan (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Senin (8/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mochamad Ichwanudin dan menghadirkan dua saksi dari jaksa penuntut umum: Kepala Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Haji Edih Juhadi, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa DLH Tangsel, Muhammad Ardi.

Di hadapan majelis, Edih Juhadi mengaku menerima uang sekitar Rp415 juta terkait penyewaan lahan milik istrinya yang dijadikan lokasi pembuangan sampah asal Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang pada 2024. Dana itu disebut mencakup biaya sewa lahan, izin lingkungan, dan izin lintas.

“Awalnya Pak Zeki dari Tangsel datang bersama Pak Haji Umar mencari lahan. Saya arahkan ke staf saya, Cucu Kurniawan. Setelah dicek, akhirnya lahan istri saya disewa,” ujar Edih.

Ia menjelaskan, transaksi pembayaran dilakukan di kantor terdakwa Sukron Yuliadi Mufti di Serpong. Uang tersebut diserahkan oleh Agus Samsudin, Direktur Utama CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR).

Edih juga mengungkap intensitas pembuangan sampah ke lokasi tersebut. Menurutnya, setiap malam sekitar 40 hingga 60 truk keluar masuk lahan, dengan total ritase mencapai seribu lebih.

Namun, lahan seluas lebih dari satu hektare itu belum sempat dikelola. Rencana pembangunan fasilitas pemilahan dan penimbangan sampah batal setelah mendapat penolakan warga, dan Penjabat Bupati Bogor turun tangan. Lokasi itu kemudian disidak dan dinyatakan tidak berizin serta mencemari lingkungan.

“Atas instruksi bupati, sampah harus dipindahkan lagi,” ujarnya.

Edih mengaku menanggung biaya tambahan sekitar Rp180 juta untuk mengangkut kembali sampah tersebut ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Di lokasi itu, sampah dicampur dengan tanah urug. Ia mengaku sudah menagih biaya tersebut kepada PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP), namun hingga kini tidak dibayar.

Baca Juga :  Tim Hukum Terdakwa Dirut PT EPP Hadirkan Ahli dalam Kasus Sampah DLH Tangsel

Saksi lainnya, Muhammad Ardi, menerangkan bahwa pengadaan jasa pengangkutan sampah oleh PT EPP dilakukan melalui sistem e-katalog. Menurutnya, bagian pengadaan hanya menyediakan etalase, sementara kendali penuh berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kalau etalase tidak sesuai, seharusnya PPK tidak melanjutkan. Pengawasan ada di dinas dan PPK,” jelas Ardi.

Ia menambahkan, tidak ada surat klarifikasi terkait spesifikasi pekerjaan. Jika terjadi penyimpangan, pengawasan seharusnya dilakukan Inspektorat untuk memastikan kepatuhan PPK terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Ardi juga menjelaskan bahwa e-katalog hanya boleh memuat penyedia dengan KBLI yang sesuai untuk pengangkutan atau pengolahan sampah. Namun, pada saat itu kategori Diversi 5 belum melalui proses kurasi ketat. “Yang penting sudah tayang. PPK yang seharusnya memitigasi kelayakan penyedia,” tambahnya.

Dalam perkara ini, empat terdakwa didakwa melakukan penyimpangan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah dari TPA Cipeucang: Sukron Yuliadi Mufti (Direktur Utama PT EPP), Zeki Yamani (staf Disdukcapil Tangsel), Wahyunoto Lukman (Kepala DLH Tangsel), dan TB Apriliadi Kusumah (Kepala Bidang Persampahan DLH Tangsel). Mereka diduga menunjuk penyedia yang tidak memenuhi syarat hingga melakukan pembuangan sampah ke lahan ilegal tanpa izin lingkungan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,5 miliar.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Kamis (10/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo