
SERANG – Saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Beno Rahardyan menyebut Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) wajib memenuhi kriteria teknis dan lingkungan.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (5/1/2026).Beno merupakn saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Di hadapan majelis hakim, Beno menjelaskan pengolahan sampah harus diawali dengan pemilahan sesuai karakteristiknya.
Sampah yang dapat diolah secara biologis misalnya, bisa diproses menjadi kompos, sementara jenis lain dapat diarahkan ke teknologi seperti refuse derived fuel (RDF) atau pengolahan bernilai ekonomi tinggi.
“Pemrosesan akhir sangat bergantung pada target pengolahannya. Tapi prinsip dasarnya, pemilahan harus dilakukan sejak awal,” ujar Beno.
Kata Beno, TPA wajib memenuhi kriteria teknis dan lingkungan. Meski aturan tidak mengatur secara tegas soal jarak TPA dengan permukiman, Beno menyebut semakin jauh dari pemukiman, semakin baik dari sisi mitigasi dampak.
Selain itu, Beno menyebut TPA idealnya memiliki sistem pencegahan pencemaran, seperti Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) dan sumur pantau untuk memantau kualitas air tanah.
“Kalau tidak memenuhi kriteria, itu bisa dinyatakan tidak layak. TPA yang tidak berizin seharusnya tidak beroperasi,” ucapnya.
Beno juga menyinggung pentingnya dokumen lingkungan. Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kegiatan pengelolaan sampah seharusnya dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL). Tanpa itu, kegiatan dinilai melanggar ketentuan.
Dalam keterangannya, Beno merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Regulasi tersebut mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta membuka ruang keterlibatan pihak ketiga atau swasta apabila pemerintah daerah tidak mampu mengelola sampahnya sendiri.
“Pihak swasta boleh terlibat sepanjang memenuhi persyaratan dan perizinan. Kepemilikan lahan tidak dilarang, yang utama adalah kelayakan dan kepatuhan terhadap aturan,” sampainya.
Lebih jauh Beno menjelaskan, pengelolaan sampah mencakup rangkaian kegiatan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pengolahan melalui prinsip reduce, reuse, recycle (3R), hingga pemrosesan akhir.
Penimbunan tanah, open dumping, maupun sanitary landfill, kata Beno, termasuk bagian dari penanganan sampah, dengan standar dan tingkat pengendalian yang berbeda.
Dalam sidang itu, terdakwa Sukron sempat mengajukan pertanyaan terkait status sampah yang telah lama tertimbun di TPA. Menjawab hal itu, Beno mengatakan sampah yang telah melalui pemilahan menyeluruh dan tersisa di akhir proses dapat disebut residu.
Meski begitu, jika pemilahan hanya sebagian, sampah tersebut belum dapat dikategorikan residu.
“Sampah yang sudah diendapkan bertahun-tahun bisa disebut residu, tapi kualitasnya relatif dan harus dilihat konteks pengolahannya,” tegasnya.
Beno menutup keterangannya dengan menyebut tanggung jawab utama pengurangan dan penanganan sampah berada pada setiap orang, tak terkecuali pemerintah daerah wajib memfasilitasi sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd